dutapublik.com, KARAWANG – Nasib pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus bertambah.
Kejadian itu akibat ulah para perekrut PMI nonprosedural Timur Tengah, yang hingga saat ini masih menjalankan bisnis ilegalnya. Salah satunya yaitu, Kayah, warga Kabupaten Karawang, diduga menjadi perekrut PMI nonprosedural Timur Tengah, bernama Adinda Destiana Amalia (32), warga Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Adinda Destiana Amalia, dikabarkan saat ini berada di kota Erbil negara Irak, yang dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga.
Hal itu terungkap, ketika Adinda Destiana Amalia, mengadukan nasib yang menimpa dirinya kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang.
“Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. Saya bernama Adinda. Saya pernah mengalami kekerasan dari Majikan saya, dan saya pernah dikurung di bawah tanah di kantor oleh pihak kantor. Dan sampai sekarang saya belum digaji.”
“Sekarang saya sudah tidak bebas Hp, Pak. Wifi sudah dimatikan sama Majikan. Ini saya lagi ngumpet-ngumpet nyuri Wifi, Pak,” tuturnya, melalui pesan suara aplikasi WhatsApp, Minggu (1/3/2026).
Menanggapi hal itu, ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, merasa prihatin dengan makin banyaknya para PMI yang menjadi korban para jaringan Mafia TPPO negara Timur Tengah.
“Kasihan nasib para PMI yang diberangkatan secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. Jeritan dan tangisan pejuang devisa negara kita makin terdengar memilukan, terutama Ibu Adinda, yang saat ini berani menceritakan nasib tragis yang menimpanya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Nendi Wirasasmita, menceritakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada, Kayah, selaku perekrut sebagaimana yang disebutkan oleh Adinda Destiana Amalia, belum lama ini.
“Kayah, menyatakan akan berupaya membantu memulangkan PMI Adinda Destiana Amalia. Namun, hingga saat ini omongan, Kayah, tidak terbukti,” katanya.
Oleh karena itu, Nendi Wirasasmita, menegaskan bahwa pihaknya telah mengadukan perkara, Kayah, ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Pada 2 Maret 2026, kami telah mengadukan perkara, Kayah, ke BP3MI Kabupaten Karawang. Langkah ini kita ambil agar, Kayah, dan antek-anteknya bertanggung jawab memulangkan PMI Adinda Destiana Amalia,” tegasnya. (Uya)





