Pakai Lahan Pribadi Untuk Bangun Rutilahu, Kades Bengle Diduga Manfaatkan Uang Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

1108

dutapublik.com, KARAWANG – Salah satu rumah yang dibangun dari program rehab tidak layak huni (Rutilahu) di Dusun Krajan II RT 006 RW 002 Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang saat ini ditempati oleh salah ketua rukun tetangga (RT) setempat.

Ketua RT melalui istrinya mengatakan bahwa keluarganya bisa menempati rumah tersebut karena disuruh langsung oleh Kepala Desa Bengle, Lia Amalia.

“Saya cuma nempati doang karena disuruh Kades (Lia Amalia) dan suami saya Ketua RT hampir satu tahun menempati rumah ini, kalau ditanya soal tanah ini milik siapa saya kurang tau pak yang jelas cuma disuruh Ibu Kades,” ucapnya tanpa menyebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media.

Saat Ketua RT tersebut dihubungi via Seluler jawabannya hampir sama dengan istrinya. “Ya pak saya Ketua RT dan memang diperintah sama bu Kades, daripada (rumah) kosong kami isi,” ucapnya singkat sambil enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu Januardi Manurung selaku ketua DPK LSM GERHANA INDONESIA menyayangkan adanya kejadian di atas. Pasalnya kata Januardi bangunan rumah yang diduga berasal dari program rutilahu tersebut dapat dianggap tidak tepat sasaran karena berdasarkan kronologis kepemilikan tanah tersebut.

“Pemilik tanah pertama adalah almarhumah Bu Hj Lalong yang menjual ke Pak H. Engkos dan Pak H. Engkos menjual tanah tersebut ke Bu Lurah (Lia Amalia) pada tahun 2015. Pada saat tanah tersebut dijual kepada Lia Amalia kondisinya masih lahan kosong dan tidak ada bangunan rumah,” jelas Januardi, Sabtu (6/8).

Sementara kata Januardi berdasarkan regulasi bahwa Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat antara lain Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial, belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu, memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Lalu calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebagaimana dimaksud diutamakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

Lanjut Januardi Manurung terkait dengan kasus rumah rutilahu yang diduga berada di atas tanah milik Kades Bengle, selaku sosial kontrol akan terus menindaklanjuti ke dinas yang terkait.

Sementara itu, Kades Bengle, Lia Amalia hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com. (Bunsal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *