Polda Sumut Tangkap Oknum Polisi Ditresnarkoba Terlibat Kasus 1 Kilogram Sabu, Bermula Dari Pengungkapan Polres Binjai

118

 

 

dutapublik.com, MEDAN – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan salah seorang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu.

Ferry menjelaskan, penangkapan ES berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dahulu menangkap tiga orang pelaku, salah satunya merupakan mantan anggota Polri.

“Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tiga orang terduga pelaku narkoba oleh Polres Binjai, masing-masing berinisial JP, N, dan AR. Satu di antaranya merupakan pecatan polisi,” ujar Ferry, Rabu (22/10/2025) di Polda Sumut.

Baca Juga:  Dirut PT Terra Drone Michael Wishnu Wardana Segera Diadili Terkait Kebakaran Gedung Yang Menewaskan 22 Orang

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES, yang diduga sebagai pemilik awal barang bukti sabu tersebut.

“ES ini merupakan asal dari barang bukti itu, dengan berat kurang lebih 1.000 gram,” jelas Ferry.

Baca Juga:  LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus Laporkan Dinas PMD ke Komisi Informasi Lampung dan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Data

Ia menegaskan, saat ini tersangka ES bersama tiga tersangka lainnya telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Binjai.

Sebelumnya diberitakan, seorang personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai terkait kepemilikan 1 kilogram sabu.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap oleh Polres Binjai beberapa waktu lalu di wilayah Binjai,” tambah Ferry.

Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *