Polemik Penerbitan Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah Oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat, Nendi Wirasasmita: Kami Sudah Berkirim Surat Ke Dirjen Imigrasi

70

dutapublik.com, KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, akhirnya angkat bicara soal kontroversi penerbitan paspor PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural Timur Tengah atas nama Iis Krismawati. Paspor yang sebelumnya dipersoalkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang ini, disebut telah diterbitkan secara prosedural setelah pemohon mengikuti seluruh tahapan pelayanan resmi di Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima FPMI (Forum Perlindungan Migran Indoensia) DPD Kabupaten Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, memaparkan penjelasannya.

“Sehubungan dengan permintaan klarifikasi permohonan Paspor RI atas nama IIS KRISMAWATI, berikut kami sampaikan kronologis Hasil Pengecekan Permohonan Paspor WNI Atas Nama IIS KRISMAWATI, sbb: 1. Permohonan dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Hari Senin, 03 Februari 2025; 2. Pemohon melakukan proses permohonan paspor, dilayani oleh petugas wawancara Kanim Jakbar; 3. Pemohon melakukan proses permohonan paspor baru; 4. Pemohon melampirkan dokumen permohonan paspor yaitu; KTP, KK, Akte Lahir, & Surat Pernyataan; 5. Saat wawancara pemohon menyampaikan sebagai Ibu Rumah Tangga & mengaku akan berwisata ke Singapura; 6. Paspor baru ybs diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat dengan No Paspor: E8448838 masa berlaku 04 Februari 2025 sd 04 Februari 2030. Demikian laporan kronologis yang dapat kami sampaikan,” jelasnya, melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026).

Namun, klarifikasi ini tidak sepenuhnya meredam kontroversi. Surat FPMI DPD Karawang sebelumnya menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam penerbitan paspor dan kemungkinan praktik penempatan PMI nonprosedural. Mereka menuding adanya jalur nonresmi untuk pengiriman PMI ke Timur Tengah yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Nendi Wirasasmita, selaku Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat elektronik kepada Dirjen Imigrasi, terkait kontroversi penerbitan paspor PMI nonprosedural Timur Tengah oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat.

“Sebelumnya, pada Kamis 2026, kami telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat, terkait penerbitan paspor PMI nonprosedural Timur Tengah atas nama Iis Krismawati, namun surat tersebut belum direspon juga. Sehingga, pada Rabu, 11 Februari 2026, saya berkirim surat elektronik kepada Dirjen Imigrasi, terkait permasalahan tersebut, dengan harapan Dirjen Imigrasi bisa menindak tegas jika dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Imigrasi dalam penerbitan paspor PMI nonprosedural Timur Tengah, terbukti adanya,” tegasnya.

Dirinya, merasa heran dengan jawaban balasan klarifikasi dari Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat, yang dilayangkan tanpa surat resmi Kedinasan.

“Anehnya, setelah saya berkirim surat elektronik kepada Dirjen Imigrasi, Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarat Barat, langsung memberikan respon melalui pesan WhatsApp dengan membalas surat permintaan klarifikasi, tanpa surat resmi Kedinasan. Padahal, surat permintan klarifikasi yang kami layangkan sifatnya resmi, dilengkapi dengan kop surat FPMI,” terangnya.

Kasus ini pun memicu reaksi publik. Di media sosial, warganet mempertanyakan, Apakah semua penerbitan paspor benar-benar transparan, atau masih ada celah yang dimanfaatkan oknum tertentu?

Polemik ini kembali membuka diskusi hangat soal pengawasan pelayanan paspor dan praktik penempatan pekerja migran, yang bagi sebagian masyarakat masih dianggap rawan penyalahgunaan. Banyak pihak menuntut transparansi lebih ketat dan audit independen agar kepercayaan publik terhadap pelayanan Imigrasi tetap terjaga. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *