dutapublik.com, JAKARTA – Masih Ingat si “Tahanan VIP”? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli, atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban gagal bayar Koperasi Indo Surya VS (47th) dengan kerugian sebesar Rp45.000.000.
Yang mana, proses peradilan sudah berlangsung 2 kali di PN Jakarta Barat, pada tanggal 10 April dan 18 April 2023, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa.
Agenda sidang ke-3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran, yaitu Selasa (2/5), dengan agenda sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum pukul 10.00 WIB.
Usut punya usut, ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yang dibuat oleh korban-korban Natalia Rusli (47), yang berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil. Karena, penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ, dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
Hal itu yang disampaikan Tenrie Moeis, S.H., selaku kuasa hukum korban dari Natalia Rusli, dalam press releasenya belum lama ini.
“Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan, berarti sudah didapat dua alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74).”
“Jadi, Bapak RD, sempat menyerahkan dua lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya-nya ke Saudari Natalia Rusli, sekitar bulan Mei 2020, dengan alasan mau dicairkan apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yang diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum. Jadi kurang lebih sudah tiga tahun lamanya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Tenrie Moeis, 2 lembar Bilyet tersebut sudah disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, S.H. Hal ini tentunya sangat merugikan, karena kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya kembali dari Indosurya pun tidak ada, karena syarat utama mendapatkan hak-haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli.
“Bapak RD, sangat memercayai saudari Natalia Rusli, selain sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan simpanannya di Kospin Indosurya, juga mengklaim dirinya kenal dengan beberapa Petinggi Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sehingga, tanpa berpikiran negatif sama sekali, Bapak RD ini lalu menyerahkan dua lembar sertifikat simpanan Indosurya miliknya kepada Saudari Natalia Rusli.”
“Istilahnya, untuk pencairan nanti supaya gampang, bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali. Lalu, sekitar bulan November tahun 2020, Bapak RD, memohon kepada Saudari Natalia Rusli, untuk mengembalikan dua lembar Bilyet Sertifikat Simpanan Indosurya miliknya setelah mengetahui bahwa ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang Advokat pada saat menerima tiga kali Kuasa Khusus dari Bapak RD, sejak bulan Januari sampai dengan September 2020,” urainya.
Senada, Firdaus, S.H., kuasa hukum korban lainnya, menerangkan, Sumpah Advokat Natalia Rusli, ternyata baru dilakasanakan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 16 September 2020.
“Yang lebih mengagetkan, ternyata ijazah S1 Hukum yang bersangkutan juga tidak bisa diverfikasi oleh Pangkalan Data Dikti,” teragnya.
Sementara, RD, korban dari Natalia Rusli, mengungkapkan, bahwa pada November 2020, dirinya didampingi anaknya datang ke kantor Natalia Rusli, di Belleza Shopping Arcade, memohon agar Bilyet miliknya dikembalikan.
“Tetapi yang bersangkutan malah diamin saya saja dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya. Lalu saya menyurati yang bersangkutan sebanyak dua kali. Istilahnya untuk mengembalikan Bilyet Sertifikat Simpanan Indosurya saya yang dia pegang, tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali dari yang bersangkutan,” ungkapnya dengan raut wajah sedih.
Seperti diiketahui, saat ini, Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sempat dinyatakan Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022.
Kuasa hukum Natalia Rusli, yaitu Deolipa Yumara, S.H., saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Jakbar, yaitu Hakim Ketua Iwan Wardhana, S.H., M.H., sedangkan Hakim Anggota 1 adalah Ade Sumitra Hadisurya, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota 2 adalah Novita Riama, S.H., M.H.
“Tentunya kami sangat berharap agar permohonan penangguhan tersebut, tidak dikabulkan. Selain karena Natalia Rusli, selama ini diketahui di berbagai media sangat tidak kooperatif, juga yang bersangkutan adalah mantan Buronan Polres Jakbar. Marwah PN Jakarta Barat, dipertaruhkan, apabila penangguhan penahanan ini dikabulkan,” tutup para korban hampir bersamaan yang tergabung dalam Aliansi Korban Natalia Rusli. (N. Wirasasmita)





