dutapublik.com, TAPTENG – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial ASH (29), warga Jl. Midin Hutagalung Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, diamankan polisi ketika menunggu pemesan yang akan transaksi sabu sabu di tepi Jl. Damai Kel. Aek Habil Kec. Sibolga selatan Kota Sibolga, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.20 Wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan bahwa benar Personel Satreskoba mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu sabu ketika menunggu pemesan sabu sabu untuk transaksi di Jl. Damai Kel. Aek Habil Kota Sibolga.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Damai Kel. Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku, dan informasi tersebut langsung kita respon dan memerintahkan kasat Res Narkoba untuk menindak lanjuti,” ujar Gurning.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan setelah diberikan arahan Langsung bergerak ke lokasi dan ketika melakukan penyelidikan personel melihat seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi, dan tidak mau kehilangan target langsung Personel melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial ASH dan benar menunggu seseorang yang memesan Sabu Sabu namun sebelum transaksi sudah ditangkap Polisi.
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di badan ASH ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok ESSE yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening terletak di jln yang sebelumnya dilihat petugas kepolisian dilempar oleh ASH, 1 (satu) unit handpone merk Vivo berwarna biru dari tangan kanan ASH, kemudian dilakukan penggeledahan rumah ASH dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dari belakang lemari dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik es dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah ASH.
Dan ketika ditanya apakah masih ada yang lain pelaku mengatakan ada di sepeda motor Honda Blade yang parkir dalam rumah pelaku dan ketika dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram.
ASH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial L di daerah Poriaha.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (S.N)





