Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

345

dutapublik.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dan dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penipuan bermodus robot trading Net89.

Terdapat 10 laporan polisi dan korban teridentifikasi mencapai 2388 anggota aplikasi Net89. “Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Baca Juga:  158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian telah menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan sekitar Rp 1,4 triliun. Hingga saat ini Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya. (red)

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Anarkis



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *