Mini Market Di Tarogong Kidul Diduga Belum Melengkapi Perizinan Resmi Secara Menyeluruh

391

dutapublik.com, GARUT – Dari pantauan para awak media dan beberapa aktivis, menjamurnya Mini Market ini tentu harus bersinergi dengan Pemda Garut dimana kabupaten Garut ini masih membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu Minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul menjadi sorotan publik karena diduga belum melengkapi surat izin resmi secara menyeluruh, dan menimbulkan polemik serta opini di beberapa kalangan.

Kasi Trantib Kecamatan Tarogong Kidul Nurjaman melalui panggilan whatsapp mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait pembangunan minimarket tersebut. “Duka auh kang teu terang aya pembangunan alfamart, jeung teu aya laporan kadieu mah (gak tau saya kang, pembangunan mini market ga ada laporan),” ucap Nurjaman

Saat ditanya awak media, Nurjaman menuturkan bahwa minimarket yang berada di wilayah Desa Sukabakti ini tidak ada pemberitahuan ataupun laporan kepada kecamatan. “Tentu kami selaku pihak kecamatan menyayangkan jika para pelaku usaha ini tidak berkordinasi di kala ada aduan masyarakat tentu kami kena imbas dan dampak, sementara kami tidak diberitahu,” tegasnya.

Beberapa media yang memantau langsung kelapangan meninjau salah minimarket tersebut yang sedang dibangun namun hanya para pekerja yang berada di lokasi dan dari hasil pantauan bukan hanya minimarket Alfamart saja banyak pula minimarket Indomaret dan Yomart yang lebih dominan.

Tidak cukup disitu para awak media pun mencoba menggali informasi kepada warga sekitar, sebut saja A, menurut A ia selaku masyarakat biasa yang tidak paham tentang regulasi perizinan mini market ini. Ia hanya bisa berdiam diri apalagi minimarket tersebut sedang dalam pengerjaan. (YM/MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *