Polsek Tapung Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu Di Bencah Kelubi

435

dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku Bandar Narkoba jenis Sabu yang beratnya 63.03 gram di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, pada Selasa (5/4) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku adalah EZ alias E, warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 9 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 3 paket kecil barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu, 1 bong alat hisap Sabu yang terbuat dari botol minuman teh pucuk, 3 mancis, timbangan digital merk ACS, buku catatan penjualan Sabu, Handphone merek Nokia warna biru, Handphone Android merek Redme warna biru, sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp4.900.000 dan kaca pirex.

Awal penangkapan ini sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah Gubuk atau Pondok Kolam Ikan yang terletak di Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

Mendapat informasi terssebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB yang Pondok Kolam Ikan yang dimaksud oleh masyarakat tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika dan setelah itu Tim Opsnal Polsek Tapung melihat di dalam Gubung Atau Pondok Ikan tersebut 1 orang laki-laki yang sedang duduk di Gubung Kolam Ikan tersebut yang mengaku bernama EZ alias E.

Setelah itu, yang mana Tim Polsek melakukan Penangkapan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat RT setempat dan pada saat pengeledahan Badan yang mana Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan 3 paket kecil barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu dalam kotak warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.

selajutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar di sebuah Gubung Kolam Ikan ditemukan 9 paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan mengunakan plastik Asoi warna hitam dan menemukan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tapung mengatakan, bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *