dutapublik.com, KARAWANG – Pinjol (pinjaman online) yaitu layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara online, dan diketahui, Pinjol sendiri ada yang legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ciri-ciri pinjol legal, di antaranya, terdaftar/berizin dari OJK, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.
Sedangkan, Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi. Pinjol ilegal juga dapat merugikan, seperti menyebarkan data pribadi hingga melakukan pengancaman tertentu.
Faktanya, akibat belum bisa membedakan mana Pinjol legal dan Pinjol ilegal, seorang warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, sebut saja, Ujang, pernah mengalami teror dari seorang Preman penagih utang Pinjol tanpa menyebutkan identitas diri.

Keterangan Gambar 2: Pesan WhatsApp Berisi Percakapan Antara Ujang Dengan Si Preman
Hal itu yang diungkapkan oleh Ujang, kepada media dutapublik.com, pada Selasa (26/11/2024), dengan memperlihatkan bukti pesan WhatsApp percakapan antara dirinya dengan si Preman.
Dalam pesan WhatsApp di Hp milik Ujang, terlihat bahwa si Preman mengirim pesan WhatsApp dari nomor +62851-4374-8485, yang diduga kuat berisi teror, intimidasi, dan ancaman kepada Ujang, pada Kamis (21/11/2024).
“Ini, kau masih bisa diminta baik-baik, apa mau gimana? Ini sa kasih ko pilihan, mau ditransfer aja apa kau mau dijemput ka rumah kau??? Ini kau pikirin baik-baik kau punya perbuatan. Jangan karena masalah ini, kau sa buat menyesal!!! Apanya kau maksud??? Ini kau sa kasih waktu kau bayar kau punya ini utang sebelum jam 12-13 siang ini, atau kau sendiri tanggung resikonya.”
“Ini gimana kau selesaikan baik-baik via transfer, atau kami jemput dananya di rumah sekarang??? Tidak bisa, kau gak kooperatif. Kau siapkan aja dananya di rumah. Ini kami sedang dalam perjalanan, dan kau siapkan materai 10rb, kami bawa RT/RW sekalian. Ini mending jangan sampai kami sampai ke rumahmu. Kau malu sendiri nanti,” kata si oknum Preman, di pesan WhatsApp.

Keterangan Gambar 3: Pesan WhatsApp Berisi Percakapan Antara Ujang Dengan Si Preman
Masih berdasarkan isi pesan WhatsApp si Preman tersebut, Ujang, menjelaskan bahwa Preman tersebut terus melakukan intimidasi.
“Kau bayar sekarang paling lama jam 3 sore ini. Kau udah tau telat, jangan ngatur pembayaran. Kau udah tau ga bisa membayarkan utang kau di waktu jatuh tempo yang ditentukan, ngapain kau tetap melakukan pengajuan???? Jam 3 sore ini kau belom bayar juga pelunasan, kau tanggung sendiri resiko yang kau buat. Kau bayar saja kau punya utang itu.”
“Wesss. Data kau lengkap di sini, jangan kau maju kali!!! Jam 3 sore. Kami go food aja rumah kau terus menerus sampai kau bayar, gimana?? lanjutnya.
Padahal, lanjut Ujang, bahwa dirinya telah menjawab pesan WhatsApp si Preman tersebut secara baik-baik.

Keterangan Gambar 4: Pesan WhatsApp Berisi Percakapan Antara Ujang Dengan Si Preman
“Pelunasan yang mana? Iya yang mana? Harus jelas dong. Ya udah aku tunggu jam 6 sore ini di kantor aku,” jawab, Ujang, membalas pesan WhatsApp si Preman.
Ujang, merasa heran kenapa si Preman tersebut tidak mau memberitahukan identitas diri, ketika dirinya menanyakan identitas kepada si Preman tersebut.
“Saya heran, kenapa si Preman ini gak mau menyebutkan identitas diri dan dari Aplikasi Pinjol mana? Ketika saya balas chat si Preman ini. Si Preman ini ngirimin poto lagi pada kumpul, ada 4 orang, dan mengirimkan video yang katanya sudah jalan ke rumah saya. Namun, sampai malam saya tungguin, si Preman ini gak datang juga,” ungkapnya, pada Selasa (26/11/2024) malam.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat harus lebih waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung yang mengaku DC (Debt Collector), yang tidak mau menjelaskan identitas diri, yang kemungkinan diduga hanyalah Preman yang berniat jahat. (Nendi Wirasasmita)





