Pria Paruh Baya di Lampung Cabuli Anak Di Bawah Umur

615

dutapublik.com, PRINGSEWU – Berbekal iming-iming memberikan ilmu pengasihan, seorang Pria paruh baya warga Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial A alias Untung (50) tega mencabuli Anak di bawah umur sebut saja Bunga.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai Buruh Tani sekaligus salah satu oknum Pelatih Seni Kuda Kepang/Sintreng tersebut diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Kamis (1/7), atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan di gubuk Pelaku yang berada di areal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 Wib dan saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Sabtu (3/7) siang.

Timur menjelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan Orang tua Korban kepada pihak Kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021.

“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP di pinggiran sungai Pekon Banyuwangi dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, menurut Pelaku dan Korban mereka merupakan anggota dari sebuah kelompok Seni Kuda Kepang/Sintreng di wilayah Kecamatan Banyumas, dan peristiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.

Modus Pelaku, lanjut Timur, mengimingi-imingi Korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil di sebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang, namun dengan syarat korban harus mau bersetubuh dengan Pelaku terlebih dahulu.

“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut,” urainya.

Setelah beberapa waktu berlalu, kata Timur, Korban merasa tidak tenang dan ketakutan akhirnya melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada Orang tuanya, karena tidak terima akhirnya Orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap Bunga, Pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus yang sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21) pada awal bulan Mei 2021 di TKP yang sama,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan, Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan para Korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korbannya.

“Sebenarnya Pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja,” tuturnya.

Lebih lanjut Timur menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan Pelaku berikut barang bukti pakain milik Korban telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *