dutapublik.com – MEDAN Seorang Pria berinisial WASS (35), ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia, karena memiliki senjata api ilegal dan Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka WASS ditangkap, pada Minggu (11/4) Sekitar pukul 16.30 Wib, di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah.
Keterangan yang diperoleh wartawan, pada Selasa (20/4) menyebutkan, penangkapan pemilik senjata api merek Makarof dan 2 bungkus plastik warna putih berisikan sabu itu, berawal dari informasi masyarakat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan undercover yang sejurus kemudian berhasil meringkus Pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Ketika ditangkap, di pinggang Pria berinisial WASS terselip senpi merek Makarof berikut 14 butir amunisi tanpa surat ijin serta 2 bungkus plastik putih berisikan Sabu
Kepada Petugas, tersangka WASS mengaku Sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial P, yang sekarang masih Buron.
Barang bukti yang diamankan petugas, terdiri dari 2 ons sabu-sabu, Sepeda Motor Honda Vario BK 42O5 JPI, sebuah HP merek OPPO Type A53 serta senpi merek Makarof berikut 14 butir amunisinya.
“Kepada Pelaku WASS, Kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,” jelas Iptu Zuhatta. (AVID/r)





