dutapublik.com, MADINA – Program prioritas penggunaan dana desa yang digembar gemborkan oleh Kepala Dinas PMD tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2024 diduga hanya sebagai kedok untuk memuluskan sejumlah titipan dari oknum oknum nakal yang menggerogoti dana desa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di lapangan, Selasa (21/05) terkait program prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal, nyatanya belum terbukti efektif.
Dimana sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal meminta agar kepala desa memfokuskan penggunaan dana desa pada sejumlah program prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat itu masih isapan jempol.
“Program prioritas yang dimaksud itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” kata Irsal, beberapa bulan yang lalu.
Ada beberapa yang menjadi program prioritas yang diucapkannya, seperti penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, operasional pemerintah desa, program ini diketahui tertuang dalam peraturan menteri desa.
Namun nyatanya di lapangan belum terbukti, justru para kepala desa kesal atas banyaknya titipan yang di luar dugaan mereka, dan jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan program prioritas penggunaan dana desa itu.
Seperti Life skil, Wasbang, JaGa Desa, Kepemudaan, Penyuluhan hukum, Pengadaan baju, Map desa, Simbol dan topi kades, serta masih banyak lagi. Hal inilah yang membuat para kepala desa beranggapan bahwasannya yang diucapkan oleh Kadis tersebut bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Banyaknya titipan dari oknum-oknum yang ingin menggerogoti dana desa itu sudah bukan rahasia umum lagi. Namun para Kepala Desa di Madina seolah tak mampu menolak.
“Jika titipan tersebut tidak dimasukkan atau ditampung pada dana desa, maka APBDes kami tidak diposting, dan bisa-bisa anggaran kami tidak dicairkan (diperlambat) atau dipersulit oleh dinas yang bersangkutan,” sebut kades yang tak mau namanya ditulis.
Bahkan mereka menduga titipan dan sejumlah kegiatan yang dituliskan di atas itu atas sepengetahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). (tim)






