Proses Penjaringan Perangkat Pekon Antar Brak Diduga Tabrak Aturan Main

1080

dutapublik.com, TANGGAMUS – Belum usai masalah kasus penghapusan BLT DD dan tidak dibagikannya BLT DD tahap lima, kini timbul masalah baru tentang penjaringan perangkat Pekon yang tidak memenuhi syarat yang diduga dilakukan Viendra Sari selaku Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus .

R salah satu narasumber, menuturkan bahwa ia pernah ikut kumpulan yang diundang juga BHP, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda. Masih kata R diundang juga perwakilan dari Kecamatan dan Bhabinkantibmas tetapi waktu kumpulan tidak membahas penghapusan BLTDD namun membahas sosialisasi APBDes perubahan tahun 2021 dengan prioritas membangun Jalan dan jambannisasi .

“Iya memang pernah ada kumpulan banyak yang diundang tapi tidak membahas BLT DD apa lagi sampai ada persetujuan dari masyarakat kenapa saya bilang begitu karena saya salah satu yang menerima bantuan BLT DD, kalau membahas APBDes perubahan menurut saya juga nggak karena materinya sudah jadi tinggal menyampaikan bahwa Anggara Dana Desa perubahan di prioritaskan membangun Jalan dan jambannisasi,” terangnya pada Jumat (19/11).

Ditempat terpisah N narasumber yang lain juga menyampakan warga Antar Brak merasa ditipu karena sudah banyak yang kesal. “Kalau mau mencari narasumber banyak banget masyarakat udah jengkel sama Kepala Pekon yang merasa paling pinter paling hebat bikin aturan sendiri dilanggar juga pokoknya hebat, BHP aja gak berfungsi, untung saya memang gak dapat BLT DD kalau saya dapat dan gak dibagikan saya yang lebih dulu berontak,” ucapnya geram.

“Kita juga sudah memberikan masukan nasehat teguran sama Viendra tapi gak mungkin didengar sama dia kenapa karena dia lah yang paling pinter paling hebat,” ungkapnya.

Selanjutnya media ini mendapatkan informasi lain tentang perangkat Pekon yang tidak memenuhi syarat. Lalu media ini langsung mendatangi rumah ketua penyelenggara pejaringan perangkat Pekon.

Saat awak media menyambangi kediaman Pendi Fartoko, ia pun membenarkan bahwa dirinya adalah ketua panitia penjaringan perangkat Pekon Antar Brak

Pendi menjelaskan waktu itu ia diminta Ibu Kakon jadi ketua penjaringan. Ia mengaku sempat menolak dengan alasan belum cukup ilmunya. “Tapi kata Ibu Kakon gak papa kamu bantu kami kata Ibu Kakon. Kalau ada yang daftar terima aja walau pun keputusan ada sama saya jadi saya yang bertanggung jawab kata Ibu Kakon,” terang Pendi.

Lanjut Pendi pada waktu itu alau tidak salah ada 13 orang yang daftar semua masih anak muda dan berijazah SMA sederajat semua. “Untuk tahap penyeleksian saya udah gak ikut ikut lagi dari 13 orang yang daftar sama saya itu cuma satu yang lolos ada pun materi pertanyaannya ya saya juga gak tau mungkin Ibu Kakon lah yang tau waktu itu ujuk-ujuk ada amplop kelulusan aja. Saya diminta tanda tangan ya saya tanda tangani ya saya tanda tanganin udah gitu aja,” tutupnya.

Menurut Husni Yadi selaku Kasi Pemeritahan Kecamatan Limau terkait penjaringan perangkat Pekon, segala sesuatunya harus diputuskan melalui Musyawarah Pekon.

Hendaknya kata Husni persoalan dimaksud diperiksa sungguh-sungguh, apakah ada musyawarah pekon atau tidak dan berdasarkan data yang ada pada kami Pemerintah Kecamatan Limau bahwa penjaringan aparat Pekon Antar Brak sudah sesuai aturan dalam arti dilakukan penjaringan, Calon Aparat Pekon berijazah SLTA sederajat, Umur minimal 20 tahun maksimal 42 tahun,” ujar Husni.

Lanjut Husni data Aparat Pekon Antar Brak yang dikirim ke Camat, sudah sesuai aturan dan harus diberikan rekomendasi. “Berkasnya ada di kantor. Sesuai aturan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan pemerintah pekon. Kalau sudah sesuai aturan, Camat tinggal memberikan rekomendasi,” terang Husni melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu malam pukul 19:38 WIB (20/11).

Sementara itu Sujono Sekcam Limau menyapaikan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu malam Pukul 18:52 WIB (20/11) kalau untukAparatur Pekon kalau ada PAW kewenangan penjaringannya juga ada di pemerintah Pekon. Apabila sudah selesai mereka minta rekomendasi ke camat melalul kasi pemerintahan dari kecamatan tembusannya ke pemerintah kabupaten cq. Dinas PMD. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *