Proyek Rigid Beton, Komentar Hasmal Yadi Dinilai Tak Layak Oleh Ketua LSM MP3 Tanggamus

1038

dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkait proyek pembangunan Rigit Beton Jalan Tambrik Dusun Pematang Teba Pekon Penyandingan Kecamatan Klumbayan Kabupaten Tanggamus, yang di kerjakan oleh CV. Bumi Pratama, asal Bandar Lampung, senilai Rp.1.246.727.000 TA 2021, Nomor kontrak 600/001/BM-06/24/2021, waktu pelaksana 150 hari kalender, dilaksanakan asal jadi.

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan Hasmal Yadi, mengutarakan komentarnya, namun komentar tersebut dinilai tak layak sebagai seorang Dewan dengan fungsi pengawasannya.

“Kalau soal proyek itu, agar koordinasi dengan Dinas PUPR. Tinggal perbaiki saja dengan PU dan kami juga berkoordinasi dengan PU,” demikian kata Hasmal Yadi, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (6 /10).

Dilain sisi atas komentar anggota Komisi III Hasmal Yadi tersebut, dinilai tak sepatutnya seorang Anggota Dewan wakil masyarakat untuk menyampaikan aspirasi rakyat, yang jelas salah satu fungsinya pengawasan setiap program kebijakan pihak Eksekutif.

Dikatakan Ketua LSM MP3 Kabupaten Tanggamus Arpan, seharusnya selaku Anggota Dewan memberikan penjelasan tegas atas informasi proyek yang diduga bermasalah itu dan setidaknya pihak Dewan dapat menanggapi informasi dengan cepat dan akan melakukan langkah pasti turun kelokasi guna kroscek kebenaran informasi yang ada.

“Bukan malah enteng komentar, tinggal benahi saja mana yang rusak dengan pihak Dinas PU-nya. Justru sebaliknya, mana fungsi pengawasan Dewan, mana pro rakyatnya.”

“Yang diketahui Hasmal Yadi Kader PDI P yang kini duduk di Dewan, artinya paham akan aspirasi masyarakat, namun nyatanya memberikan kesan sepele atas informasi dari masyarakat atas dampak bangunan infrastruktur yang kurang baik,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dari Fraksi PKB menerangkan, terkait informasi adanya proyek Rigid Beton itu, saat ini masih dalam proses pengerjaan, maka pihak Dinas PUPR harus turun dan kroscek ulang pekerjaan.

“Pihak Dinas PUPR harus bertanggung jawab secara hukum kepada Negara secara Moral dan Nurani serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena pembiayaan pekerjaan sumbernya dari uang rakyat,” tegasnya.

Atas hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan segenap jajaran komisi, sebelum mengambil langkah turun ke lapangan guna kroscek langsung.

“Tentunya sangat berterima kasih atas informasi dari rekan-rekan LSM dan Media. Kerjasama informasi ini, merupakan kebaikan untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ucapnya, pada Rabu (6/10).

Diberitakan sebelumnya, Informasi dan data lapangan atas dugaan proyek asal asalan tersebut, disoroti sejumlah praktisi LSM Kabupaten setempat dan akan berkoordinasi serta melakukan desakan gelar ulang dari nol kegiatan Pelaksanaan peningkatan jalan Rigit abeton dengan rekanan CV. Bumi Pratama serta pembangunan Bronjong dilaksanakan asal jadi.

Selain Aparatur Pekon, Warga sekitar pembangunan juga menyayangkan adanya kegiatan proyek tersebut. Sehingga menyampaikan informasi kepada tim media serta melaporkan ke sejumlah LSM untuk dapat ditindaklanjuti informasi yang ada.

Adapun kegiatan proyek Rigit tersebut, diduga komposisi adukannya antara 17 sampai 20 : 1 dan menggunakan batu krikil untuk campuran bahan cor.

Selain itu, tulangan atau rangka dasar Rigit tidak ada besi. Bagian atas, dipasang besi potongan, diduga juga menggunakan besi bukan standar Cor Mixer Rigid. Demikian juga dengan pembangunan Bronjong asala pasang, menggunakan batu ukuran kecil dan bercampur tanah. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *