Ratusan Korban Indosurya Somasi Jaksa Agung Atas Modus P19 Mati, LQ Indonesia Lawfirm Akan Daftarkan Gugatan PMH Di PN Jaksel

499

dutapublik.com, JAKARTA – Ratusan korban Indosurya minggu lalu memberikan apresiasi kepada Kabareskrim atas ditahannya kembali Henry Surya dalam kasus skema ponzi Koperasi Indosurya, diwakili Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku kuasa hukum yang juga ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan ucapan terima kasih atas kejadian tersebut.

“Penahanan kembali Henry Surya menunjukkan bahwa Komjen Agus Andrianto adalah Jenderal bernyali, dan tidak diragukan komitmen dan integritasnya. Terima kasih atas komitmen Kabareskrim yang langsung menahan kembali Tersangka Henry Surya atas Laporan saya, LP 0204. Justru kejaksaan agung lah sekarang tempat masalah yang perlu dibersihkan dari oknum. Modus P19 mati adalah salah satu strategi kotor oknum Adhyaksa agar berkas tidak pernah bisa dinyatakan lengkap,” kata Alvin Lim dalam press releasenya, pada Senin (11/7).

Dikatakan Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm pada hari Senin resmi melayangkan somasi dari ratusan korban yang memberikan kuasa untuk mengugat, 1. Kejaksaan Agung, 2. Jaksa Agung, 3. Jampidum dan 4. Direktur TPUL atas kerugian materiil sejumlah 800 Milyar dan immateriil 15 Triliun, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan modus P19 mati yang dilakukan oknum kejaksaan agung.

“Tidak mungkin perbuatan anak buah kejagung menerbitkan P19 Mati tanpa sepengetahuan atasan/pimpinan kejaksaan. Oleh karena itulah, para korban ajukan proses hukum dengan tujuan agar di Pengadilan bisa dibuka dan diekspose modus P19 mati ini agar masyarakat Indonesia melihat bobroknya oknum Adhyaksa yang diduga mengkhianati masyarakat dengan lepasnya Henry Surya dari tahanan dengan P19 yang mustahil dipenuhi,” ujarnya.

Alvin Lim menegaskan, selama ini Jaksa Agung selalu gembar gembor akan pencitraan dengan restorative justice penjahat kelas teri dan melepaskan penjahat kelas kakap dari jeratan hukum.

“Masyarakat harus pintar, oknum kejaksaan agung, dalam kasus Pinangki saja hanya menuntut 4 tahun, tapi kuasa hukum para korban investasi bodong direkayasa dan dituntut maksimal 6 tahun atas perkara yang sudah ada putusan Incracth dari MA. Ada apa dan dipesan siapakan Jaksa Agung ini? Masyarakat wajib tolak oknum Kejaksaan agung yang mengkhianati bangsa dan negara. Saya tidak takut ditahan dan dipenjara, tapi masyarakat harus berani lawan oknum kejaksaan Agung yang jual beli perkara dan bermain kasus hingga penjahat 36 Triliun bisa bebas,” tegasnya.

Menurut Alvin Lim di manakah keagungan Jaksa Agung, jika agung adalah definisi dari lepasnya penjahat 36 Trilium dari tahanan dan malah kuasa hukum dipaksakan dan dikriminalisasi?.

“Masyarakat wajib tahu permainan diproses hukum kejaksaan. Saya akan bongkar tuntas modus dan rekaman Oknum Kejaksaan Agung di Pengadilan. Oleh karena itu hari ini kami kirimkan somasi. Kami gunakan cara hukum dan bukan kekerasan atau kriminalisasi seperti oknum kejaksaan yang licik dan pengecut,” ucapnya.

Dirinya mengimbau agar para korban oknum Kejaksaan diminta untuk menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk pendampingan agar bisa memperoleh keadilan.

“Bukan Institusi yang dilawan tapi OKNUM yang merusak citra Adhyaksa yang harus dibasmi. Hubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi hukum. Jangan menyerah, tapi masyarakat harus membantu penegakan hukum ketika aparat penegak hukum dipenuhi oknum sampah, maka kita sebagai masyarakat wajib membantu membersihkan, melalui proses hukum dan bukan cara yang melawan hukum,” jelas sosok yang juga mantan Wakil Presiden Bank of America ini.

Video bisa di akses di link youtube LQ:
https://youtu.be/jJ0aRO1uWAQ. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *