Remaja Yang Nongkrong Malam Hari Dapat Imbauan Cegah Penyalahgunaan Obat Terlarang Dari Personel Polsek Lemahabang

252

POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Personel Polsek Lemahabang Aiptu Parman Sutisna dan Aiptu Yadi Heryana, memberikan imbauan kepada para remaja yang kedapatan nongkrong di pasar Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk menghindari penyalahgunaan obat terlarang Tramadol dan Eksimer, pada Sabtu (2/9) malam.

Imbauan tersebut, mengingt usia Remaja, rentan terbawa pergaulan negatif. Salah satunya yaitu penyalahgunaan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eksimer.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H.

“Seperti kita ketahui, bahwa usia remaja, merupakan usia yang rentan terbawa pergaulan tidak baik. Contohnya banyak para remaja yang terjerumus penyalahgunaan Tramadol dan Eksimer. Kita antisipasi melalui Bhabinkamtibmas, dengan terus memberikan imbauan,” ujarnya.

Polisi, pun menjelaskan alasan kenapa Tramadol dan Eksimer dikategorikan sebagai obat terlarang.

“Menurut medis, Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid resep untuk nyeri sedang. Sedangkan Excimer adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala-gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat. Jadi, faktor penyebab penyalahgunaan, salah satunya yakni kondisi sosial dan lingkungan pergaulan,” terangnya.

Dikatakannya, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

“Jadi, warga harus ikut bantu memantau peredaraan obat terlarang tersebut, jangan sampai disalahgunakan oleh anak muda generasi penerus bangsa. Perhatikan pergaulan anak kita, jangan sampai terjerumus dan mengonsumsi obat terlarang Tramado, Eksimer, dan yang lainnya,” jelasnya.

Polisi, mengimbau, agar para orang tua memberikan edukasi kepada anaknya tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

“Pada setiap kesempatan, Bhabinkamtibmas melakukan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Jika ada oknum pengedar obat terlarang, segera hubungi pihak Polri, agar kita tindak oknum tersebut,” imbaunya.

Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *