dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevie Sanjaya saat press rilis menjelaskan bahwa Firman Firdaus (korban), merupakan Residivis yang sudah dua kali masuk Penjara. Korban juga dikenal sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Kata Kapolres, kejadian ini termasuk kasus unik, dimana Tersangkanya masih bertalian darah yaitu dua orang adik dan Ayahnya sendiri melakukan pembunuhan pada korban.
”Sahri (65) merupakan ayah dari korban, warga Kecamatan Bekri Kampung Rengas, Deni Irawan bin Sahri (31) warga Bekri kampung Rengas merupakan adik kandung korban dan Riswan Efendi bin Sahri (27) adik kandung korban,” kata Kapolres.
Kapolres, kembali menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini, melakukan pembunuhan karena sudah tidak tahan melihat Ibunya diperlakukan tidak baik oleh korban.
“Perlakuan korban sangat kasar pada Ibunya, bahkan sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai di tampar oleh korban, padahal itu Ibu kandungnya sendiri,” papar Kapolres .
Dalam posisi ini Kapolres menegaskan sebagai penegak hukum, wajib mejalankan proses hukum walau diketahui kejadian ini karena para pelaku sudah tidak tahan melihat ibunya diperlakukan tidak baik dan kasar oleh korban.
Untuk itu, Kapolres meminta pada masyaeakat, hendaknya jangan main hakim sendiri apapun bentuknya itu tidak dibenarkan.
“Dalam melakukan sesuatu, seperti kasus ini, kita melihat dengan sangat miris. Hendaknya bila ada apa-apa,di Kampung, Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa dimintai pertolongan Hukum,” jelasnya. (Hazwarsyah)


