dutapublik.com, SURABAYA – LQ Indonesia Lawfirm melakukan pendampingan pelaporan atas kasus robot trading di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas nama Terlapor A.A.P dengan jumlah total kerugian sebesar Rp815.065.553 (delapan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).
Maraknya penjualan robot trading yang belum mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Berjangka Komoditi) ataupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot trading.
Salah satunya adalah PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM yang tidak berizin resmi.
“Pelaporan yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 2023, klien kami merupakan salah satu korban robot trading DNA Pro Akademi, yang mana awal join klien kami mendapatkan informasi terkait DNA Pro Akademi merupakan platform trading yang konsisten, otomatis, aman, legal anti MC dan simple,” ujar Advokat Mona Togi Gaberia Hutapea, S.H.
Sementara, Advokat Rizki Inda Permana, S.H., M.H. menuturkan, LQ Indonesia Lawfirm bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang terlibat dalam lingkaran robot trading khususnya DNA Pro Akademi tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi).
“Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Lawfirm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Mengacu dari kasus robot trading DNA Pro, diduga menerapkan skema ponzi yang dikenal sebagai modus investasi bodong, salah satu cirinya adalah menawarkan skema keuntungan yang besar bagi para member dan dalam waktu singkat.”
“Kemudian, member juga diwajibkan merekrut kembali orang lain untuk menjadi anggota dan diiming-imingi bonus yang besar. Dari hal tersebut masyarakat harus cerdas dalam memilih mana yang sudah memiliki izin resmi. Karena jika sudah masuk dalam lingkaran tersebut otomatis akan bermasalah untuk kelanjutannya,” ungkapnya.
Rizki Indra Permana, selaku kepala cabang LQ Surabaya, geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian.
“Jika menjadi salah satu korban atas robot trading yang tidak memiliki izin resmi, agar tidak salah mengambil langkah hukum supaya kerugian yang dialami dapat dikembalikan. LQ Indonesia Lawfirm siap mendampingi korban dalam mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami.”
“Dimana, dalam LP/B/24/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, kami atas nama klien membuat laporan polisi atas kasus robot trading DNA Pro Akademi tentang peristiwa Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mana kejadian sekitar 28 Januari 2022 a.n Pelapor K.P dan Terlapor a.n A.A.P. Sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak perlu khawatir lagi atas kualitas pendampingan LQ Indonesia Lawfirm Surabaya. Laporan ini bukan nebis in idem, karena beda tempus dan lokus kejadian, sama seperti Indosurya yang dibuka kembali oleh Kabareskrim,” tuturnya.
Dirinya berpesan, agar selalu berhati hati dalam memilih trading yang benar-benar memiliki izin resmi dari pihak terkait.
“Hal ini menjadi edukasi agar masyarakat benar-benar waspada menginvestasikan keuangan-nya. LQ akan berantas seluruh investasi bodong di seluruh negeri dan kasus robot trading yang meresahkan serta merugikan masyarakat yang berdampak masiv dalam negeri, baik di bidang ekonomi, politik, dan kamtibnas. Oleh karena itu kita berkolaborasi dengan baik kepada stake holder penegak hukum lainnya guna memberantas penuh tindak pidana seperti ini.,” pungkasnya.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Red)





