dutapublik.com TANGGAMUS – Carut marut terkait kejanggalan penggunaan anggaran di RSUD Batin Mangunang Tahun 2020 lalu, telah mendapat perhatian dari Dewan Prewakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung.
Pihak DPRD Kabupaten Tanggamus telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur RSUD Batin Mangunang pada 10 Juni 2021 lalu, perihal menindaklanjuti surat masuk dari Lembaga Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Menindak lanjuti surat masuk dari Lembaga Jarak, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Direktur RSUD Batin Mangunang waktu itu, tapi karena Direkturnya sedang ke luar kota, maka kami hargai itu,” kata Kurnain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (29/6).
Kurnain menyampaikan, bahwa dari pihak RSUD Batin Mangunang tidak ada konfirmasi sampai saat ini, sehingga pihaknya berencana akan mengirimkan surat pemanggilan kembali.
“Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi lagi dari pihak mereka, kapan mereka bersedia menemui kami, maka nanti akan kami kirimkan surat pemanggilan lagi terhadap mereka,” pungkasnya. (Sarip)





