dutapublik.com, KARAWANG – Rongrongan terhadap Agan anak kandung dari Tasidjem binti Darmin terus menerus terjadi. Pihak yang terus merongrong Agan atas harta peninggalan ibunya berupa rumah diduga dilakukan oleh Habibah yang mengaku-ngaku anak Karjan.
Menurut Agan dalam keterangannya, mengatakan bahwa kakeknya yang bernama Darmin memiliki anak bernama Tasidjem binti Darmin (ibu kandung anak), Nuryem bin Darmin, Nurwenda bin Darmin, Nursiyem binti Darmin, Narsiman bin Darmin, Ujem binti Darmin, Ruspen binti Darmin (ibu kandung Karjan), Tamsil bin Darmin.
Lalu Ruspen binti Darmin memiliki dua anak hasil dari pernikahannya dengan seorang laki-laki yaitu H. Karja dan Cayem. Sementara kata Agan, selama ini H. Karja menikah dengan Hj. Eem dan selama menikah tidak memiliki anak.
“Saya itu anak Tasidjem binti Darmin. Terus Habibah anak siapa yang mengaku anak H. Karjan, karena selama ini H. Karja tidak punya anak. H. Karja selama hidupnya menikah dengan Hj. Eem dan tidak punya anak,” ujar Agan kepada dutapublik, Jumat, (11/2).
Masih kata Agan, usai H. Karja meninggal, Hj. Eem menikah dengan iparnya yaitu Darum (bekas suami Cayem) dan tidak memiliki anak.
Agan mengaku bingung dengan Habibah. Karena selama ini Habibah mengaku-ngaku anak H. Karja, padahal selama ini yang ia tahu, H Karja tidak pernah memiliki anak kandung.
“Habibah itu siapa, saya gak tau dia itu anak siapa. Kok sampai seenaknya masang plang di rumah peninggalan ibu saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pendamping Hukum Agan, A. Tatang Suryadi mengatakan bahwa ia telah membuat surat perlindungan hukum ke Kapolres Karawang dengan nomor 07/LSM-MPPN/VII/2022. Dalam surat ini, Tatang menerangkan bahwa diduga terjadi kasus mafia tanah dengan Korban orang yang tidak bisa baca tulis/buta huruf yang bernama Agan.
Untuk itu Tatang menyampaikan kepada Kepala Polres Karawang beserta jajarannya agar memproses Laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Tanah hak milik almarhum Tasidjem Binti Darmin (Ibu Kandung Agan) Girik/C. Des No. 1019 Persil No. 138 D.I seluas 1.860 m2 Blok/Dusun Astina RT 02 RW 01 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana inti pokok surat tersebut di atas, dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Tatang.
Masih kata Tatang, diduga pelaku (Habibah) setiap melakukan perbuatannya dibantu oleh oknum aparat pemerintahan dan oknum advokat/pengacara.
Selain itu diduga aset/tanah almarhum Tasidjem binti Darmin dikuasai atau dimiliki orang yang bukan haknya berdasarkan Kwitansi jual beli antara Habibah dkk kepada Heru pemilik las.
Lalu kata Tatang diduga Habibah membuat keterangan palsu di akta ontentik untuk mengaku keturunan Ruspen bin Darmin.
Selanjutnya Tatang meminta kepada Kepala Polres Karawang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum, terkait dengan adanya laporan tindak pidana kriminal umum yang diadukan oleh korban dengan bukti dokumen kepemilikan. (Bukti terlampir).
“Kami meminta Kapolres Karawang segera memanggil dan memeriksa terlapor yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kriminal demi tegaknya supremasi hukum dan Kamtibmas,” pungkasnya. (uya)





