dutapublik.com, PELALAWAN – Ternyata dampak pelansir (pembeli eceran) BBM jenis Pertalite di SPBU Dundangan No. 14.283.690 bisa mengakibatkan rasa sakit, apabila dari pihak Pertamina Provinsi Riau dan pihak Kepolisian Pelalawan tidak mau melakukan tindakan tegas terhadap pihak SPBU tersebut.
Banyak para pelansir BBM jenis Pertalite menggunakan menggunakan sepeda motor roda dua (2) sedangkan untuk solar bersubsidi menggunakan roda empat (4) Mitsubishi L. 300 dengan cara melansir berulang-ulang yang nantinya akan dijual kembali dan hal ini telah terpantau langsung oleh pihak media dan masyarakat.
Menurut masyarakat berinisial WR, yang kebetulan selalu melihat aksi tersebut menjelaskan terhadap pihak Media bahwa di SPBU tersebut selalu melakukan aksi pengisian BBM jenis Pertalite dengan cara melansir menggunakan jerigen plastik memakai kendaraan bermotor roda dua secara ber ulang-ulang yang nantinya akan dijual kembali.
Tentunya dalam hal ini dari pihak SPBU yang bernomor 14.283.690 yang berlokasi di jalan lintas timur Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga telah melanggar hukum Undang-undang Migas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Pelalawan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan bahwa di dalam SPBU tersebut dilarang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik atau dengan cara melansir dikarenakan apabila nantinya aturan tersebut tidak diindahkan dari pihak SPBU tersebut maka dari pihak SPBU diduga telah menentang hukum yang berlaku.
Dalam aturan tersebut tertulis dengan jelas di dalam lingkungan SPBU namun faktanya aturan itu diduga telah dilanggar oleh pihak SPBU yang seola-olah diduga dari pihak SPBU telah kebal terhadap hukum yang sudah ditetapkan seperti; satu (1) dilarang membeli BBM jenis Pertalite/solar bersubsidi menggunakan jerigen dua, (2) dilarang membeli BBM dengan sepeda motor roda dua 2 maupun roda Empat 4 secara ber ulang-ulang untuk dijual kembali tiga, (3) dilarang menjual BBM Eceran di dekat SPBU tanpa ada izin.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2021 pasal 55 dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara dan sansi denda maksimal paling tinggi enam puluh miliar rupiah (Rp 60.000.000.000),” ungkap WR.
Sementara itu dari pihak manajemen SPBU berinisial H ketika dikonfirmasi oleh pihak media menjawab bahwa dirinya sendiri tak tau apa-apa hal itu, semua keputusan ada di pimpinan level manajer SPBU.
Akan tetapi dari pihak manajer SPBU tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut tentang hal ini dikarenakan dari manajer susah dijumpai dan susah di telpon oleh pihak media bahkan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban sama sekali. (Rahman)





