dutapublik.com, KARAWANG – Seorang warga Karawang bernama Sarkum mengaku menjadi korban dugaan praktik pemberian pinjaman dengan beban pembayaran tinggi mirip skema lintah darat yang diklaim sebagai kerja sama investasi. Perselisihan ini menyeret nama seorang pegawai Pertamina berinisial R, yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp190 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah foto Sarkum tersebar di media sosial dan dicari layaknya pelaku kriminal kelas berat. Bahkan muncul unggahan yang menjanjikan hadiah Rp20 juta bagi siapa pun yang dapat menemukan dirinya.
Kepada dutapublik.com, R menjelaskan bahwa ia memberikan modal kepada Sarkum berdasarkan kepercayaan. Ia menyebut hubungan tersebut sebagai kerja sama investasi, meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur mekanisme dan pembagiannya.
R kemudian merasa mengalami kerugian karena dana yang diberikan tidak kembali seperti yang diharapkan. Atas dasar itu, ia menyebarkan informasi dan foto Sarkum di media sosial.
Berbeda dengan keterangan R, Sarkum menyatakan bahwa hubungan keduanya berawal dari pinjaman pribadi, bukan investasi.
Ia mengaku meminjam Rp50 juta dengan kewajiban membayar bunga Rp5 juta per bulan yang diistilahkan sebagai komisi. Namun, seiring waktu beban pembayaran meningkat melalui beberapa pola setoran, yakni: Setoran bunga mingguan: Rp1 juta – Rp2,4 juta, Setoran bunga 10 harian: Rp600 ribu dan Setoran bunga bulanan: Rp2 juta – Rp3,5 juta.
Sarkum menilai pola pembayaran tersebut menyerupai bunga berjalan yang sangat memberatkan, bukan bagi hasil usaha sebagaimana diklaim sebelumnya.
Foto Disebar, Keluarga Syok
Sarkum mengaku terpukul saat mengetahui fotonya beredar di grup-grup Facebook dengan narasi negatif disertai imbalan bagi siapa pun yang dapat menemukannya.
“Orang tua saya sampai pingsan. Keluarga malu semua. Saya dibuat seperti buronan, padahal masalahnya soal pinjaman,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut penyebaran foto tersebut telah merusak nama baik dan memberikan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Pendamping hukum Sarkum, Yusri Amarahman, membenarkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat unggahan tersebut. “Ini bukan investasi. Tidak ada perjanjian, tidak ada legalitas. Skema pembayarannya pun tidak wajar dan mengarah pada pola pembiayaan yang memberatkan mirip rentenir,” ujar Yusri.
Ia juga menyoroti status R sebagai pegawai Pertamina yang terikat kode etik terkait aktivitas keuangan di luar tugas kedinasan.
Potensi Jalur Hukum
Menurut Yusri, beberapa ketentuan hukum yang berpotensi ditempuh dalam kasus ini antara lain jalur pidana yaitu Dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, Pasal-pasal UU ITE terkait penyebaran konten merugikan, Dugaan pemaksaan dan tekanan psikologis dan Skema pembiayaan tidak wajar yang dinilai mirip praktik rentenir.
Juga melalui jalur Perdata antara lain Gugatan kerugian akibat perbuatan melawan hukum, Permohonan pembatalan perjanjian yang dianggap tidak sah dan Tuntutan pengembalian dana apabila pola pembiayaan terbukti tidak sesuai ketentuan.
Yusri menegaskan pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan bagi kliennya. (Uya)





