dutapublik.com, BEKASI – Kembali lemahnya penegakan hukum yang dijumpai di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut terjadi pada salah satu Perusahaan, yaitu PT. Mekar Harapan Jaya yang disinyalir menabrak aturan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bekasi.
PT. Mekar Harapan Jaya dengan leluasa membangun sejumlah Ruko yang diperuntukan bagi Retail Waralaba Indomart yang berlokasi di Depan Perumahan Griya Bekasi Permai, Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 870 M persegi.
Sebelumnya pada tanggal 19 April 2021, salah satu warga Desa Telajung melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Mekar Harapan Jaya yang membangun tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
H. Suryadi, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi merasa heran dengan sikap diamnya Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait bangunan Ruko yang belum memiliki IMB.

Keterangan Gambar 2 : Nota Dinas Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang Dan Bangunan DPMPTSP Kabupaten Bekasi
“Ada apa ini dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi ?. Yang seharusnya menindak tegas oknum PT. Mekar Harapan Jaya yang sudah melanggar aturan dan sudah sangat jelas dengan diterbitkannya nota pemberitahuan tertanggal 5 Agustus 2021 dari Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang menyatakan belum memiliki atau mengajukan perizinan sampai bulan Juli 2021 dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi dan sampai saat ini masih berjalan dan Indomart akan dibuka,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, pada Senin (9/8) lewat pesan singkat WhatsApp, namun diarahkan ke Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak), lalu dari Wasdak diarahkan ke bagian Lidik H. Kadarudin. Saat dihubungi melalui sambungan telpon, yang bersangkutan tidak memberikan respon dengan tidak diangkatnya panggilan masuk tersebut.
Sementara itu, Kasi Wasdak mengatakan, bahwa sebelumnya pihak dari Indomart sudah di panggil oleh bagian Lidik dan sudah dimonitoring,” katanya.
Dengan saling lemparnya jawaban saat dikonfirmasi tersebut, diduga kuat oknum-oknum tersebut sudah Masuk Angin. Sehingga mandul dalam menegakkan Perda. (SS)





