Satresnarkoba Polres Kampat Bekuk 3 Bandar Sabu

352

dutapublik.com KAMPAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 3 pelaku bandar narkoba jenis Sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 25 paket siap edar.

Penangkapan ini pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 006 Kel Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Dengan tersangka HF alias D (55) warga Sisisngamangaraja Kecamatan Bangkinang Kota, HD alias H (35) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dan MI alias R (35) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.

Awal peristiwa penangkapan ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di kota Bangkinag.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki HD dan dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi, HD mengakui bahwa pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira jam 20.00 WIB, ia ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada HF di wilayah Bangkinang atas perintah MI.

Tidak mengambil waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penangkapan terhadap HF di rumahnya beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Tim langsung melakukan penggeledahan yang didampingi aparat Kelurahan setempat ditemukanlah 25 (dua puluh lima) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak minyak rambut.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap MI dan berhasil diamankan di Parkiran Mall Pekanbaru Jl. Jend Sudirman Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak menemukan barang bukti Narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan ini Barang bukti berhasil diamanakan berupa 25 (dua puluh lima) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (Bruto 5.09 Gram), satu ball Plastik bening, dua buah bong, satu unit timbangan elektronik, satu buah kotak Pomade, satu Unit Handphone Merek Nokia warna biru dam Simcard dan lain-lain.

kapolres Kampar AKBP Rido Purba melakui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan terhadap 3 pelaku diduga bandar Narkoba jenis Sabu.

“Ketiganya dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk barang bukti ikut kita amankan. Dan para pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *