Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pria di Munte, Sita Sabu Hampir 9 Gram

3

dutapublik.com, KARO – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu pada Sabtu (25/4/2026) sore.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang Selakar, Kecamatan Munte. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.G. (52), warga Kecamatan Munte, saat berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 7,91 gram. Barang tersebut dibungkus tisu dan berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, W.G. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil mengamankan pria berinisial P.S. (45). Dari tangan tersangka kedua, ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 1,09 gram, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru serta dua unit telepon genggam milik kedua tersangka.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo. “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *