dutapublik.com, MADINA – Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui jajaran Polsek Siabu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial KAN alias Irul (45), warga Desa Tangga Bosi I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada Minggu malam (26/4/2026).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siabu, IPTU Ahmad Juli, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Siabu bersama personel Polsek Siabu dan personel Satresnarkoba Polres Mandailing Natal. Kegiatan ini turut didampingi unsur pemerintah kecamatan serta Kepala Desa Tangga Bosi I guna memastikan proses berjalan aman dan transparan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga, termasuk pondok yang berada di belakang rumah, petugas tidak menemukan narkotika jenis tertentu.
Namun, dari dalam kamar milik terduga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo warna kuning, tiga buah gunting, satu kaca pireks, satu alat suntik, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, serta tiga plastik klip.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.50 WIB, terduga dibawa ke Polsek Siabu untuk menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
Setelah hasil tes keluar, pria tersebut kemudian diamankan ke Polres Mandailing Natal guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Mandailing Natal menegaskan akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai mekanisme dan rekomendasi instansi terkait. (S.N)





