, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Terduga Pengedar Sabu Kabur Saat Pengembangan Kasus, Polsek Sungai Apit Perketat Pencarian

dutapublik.com, SIAK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AM, yang diduga terlibat dalam...

Hakim Vonis WN China 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Happy Water dan Vape Diduga Narkotika

dutapublik.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Warga Negara (WN) China, Feng Chihua,...

BNN Gencar Berantas Predaran Vape Narkoba, Kejari Jakpus Tuntut WN China 11 Tahun Penjara Dengan Pertimbangan Sebagian BB Diduga Narkoba

dutapublik.com, JAKARTA – Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran narkotika dengan modus penyamaran “Happy Water” dan cartridge vape, Kejaksaan...

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkoba, 7 Paket Diduga Sabu Seberat 4,92 Gram Diamankan

dutapublik.com, SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Tim Tindak Polsek...

Polsek Jelai Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ketapang, 13,20 Gram Narkotika Diamankan

dutapublik.com, KETAPANG – Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Periangan, Kecamatan Jelai...

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pria di Munte, Sita Sabu Hampir 9 Gram

dutapublik.com, KARO – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria yang diduga...

Lapas Narkotika Rumbai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Warga Binaan

dutapublik.com, PEKANBARU – Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang diberitakan di sejumlah media merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Lapas...

Pidana Minimum Dihapus, Kejari Jakpus Tuntut Kurir Narkoba 5 Tahun Penjara

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Rizqy Isya Putra alias Bopeng (21) dengan pidana penjara selama 5 tahun...