Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

386

dutapublik.com, CIREBON – Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar Sabu yang berinisial AS (28). Tersangka diamankan pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki Sabu,” katanya.

Baca Juga:  Istri Bejat Asal Karawang Tega Habisi Suami Berkomplot Dengan Selingkuhan

Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket Sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kost tersangka.

Hasilnya, pihaknya menemukan narkoba jenis Sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS, jumlah barang bukti Sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejaksaan Harus Dalami Keterlibatan Kepala Dinas

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan Sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (Udadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *