dutapublik.com, PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan seorang tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,37 gram.
Tersangka inisial HD (42) berhasil diamankan Satresnarkoba di Jl. Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, tepatnya di rumahnya pada Jumat, (18/3) Malam.
Penangkapan bermula adanya aduan dari Masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di Jl. Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal untuk meninjau lokasi dan berhasil mengamankan tersangka inisial HD (42).
“Kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima dan berhasil mengamankan tersangka HD (42).”
“Hasil penggeledahan yang kami lakukan, berhasil ditemukan 4 paket Sabu, 1 timbangan digital dan beberapa plastik klip bening yang disimpan tersangka di dalam bak batu di samping rumahnya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Android merek Xiaomi warna Gold, 1 unit Handphone merek Samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merek Nokia warna merah dan beberapa plastik klip bening berlis merah. (NH)





