dutapublik.com, KARAWANG – LSM MPPN (Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara) kembali melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Karawang. Kali ini Sekda (Sekretaris Daerah) Karawang, Acep Jamhuri dilaporkan LSM MPPN ke Kejari Karawang dengan surat Nomor 08/LSM-MPPN/VII/2022 berisi Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini karena diduga dilakukan secara korporasi/bersama mengatasnamakan pemerintah,” ucap Ketua Umum LSM MPPN, A. Tatang Suryadi usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Karawang yang diterima langsung oleh Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana, Selasa (8/2).
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Sekda Karawang Acep Jamhuri kata Tatang bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan tanah hak milik almarhum Nyi Taryem/Otang binti Pa Taryem/ H. Nurdin Girik/C terlampir yang berlokasi Blok/Dusun I Sumurgede Desa Sumurgede Kulon Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujarnya.
Karena itu, kata Tatang diduga pelaku melakukan membobol uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan. Pasalnya diduga tanah almarhum Nyi Taryem/Otang binti Pa Taryem/ H. Nurdin dirampas dan dijual belikan oleh orang yang bukan haknya. Dan diduga pelaku setiap melakukan perbuatannya dibantu oleh oknum aparat pemerintahan desa.
“Diduga aset/tanah almarhum Nyi Taryem/Otang binti Pak Taryem/ H. Nurdin dikuasai atau dimiliki oleh orang yang bukan haknya berdasarkan Sertifikat yang diduga menggunakan warkah palsu,” jelasnya.
Untuk itu, Tatang meminta Kajari Karawan, Martha Parulina Berliana agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum, terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan oleh korban dengan bukti dokumen kepemilikan. (uya)





