Duta Publik

Sekjen PEKA Obay : Tangkap Dan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Advokat di Desa Sukamanah Bekasi

391

dutapublik.com – BEKASI Lembaga Peduli Keadilan (PEKA_red) Indonesia, mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan terhadap Advokat saat musyawarah di kantor Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Sekretaris Jendral PEKA Obay Hendra Winandar kepada wartawan mengatakan, Aparat Pengak Hukum, dalam hal ini Polsek Sukatani, jangan tinggal diam dengan insiden tersebut.

“Pihak Polsek Sukatani meski bertindak tegas dengan menangkap Pelaku kekerasan terhadap advokat dan pengacara, sebab jika dibiarkan, maka dapat mencederai wibawa hukum,” tegasnya, pada Jumat (16/4).

Menurutnya, profesi Advokat itu dilindungi oleh Undang-Undang, apa lagi pada saat kejadian korban sedang menjalankan tugasnya.

“Kami mendesak agar Penyidik Polsek Sukatani agar segera bertindak menangkap Pelaku. Jika dibiarkan tentu dapat mencoreng profesi seorang pengacara atau Advokat, sebab saat kejadian Ia sedang menjalankan tugasnya mendampingi kliennya,” tandasnya.

Sebelumnya, insiden itu terjadi berawal dari undangan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi untuk hadir dalam musyawarah soal sengketa lahan. Namun, bukan solusi yang didapat malah mendapatkan hasil tindak kekerasan.

Hal itu dialami kuasa hukum Eri Effendi, S.H. Dirinya sebagai penerima kuasa dari ahli waris yang lahannya sedang bersengketa. Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya dirinya melaporkan kejadiam tersebut ke Polsek Sukatani.

“Kami sudah laporkan tindakan kekerasan itu ke pihak Kepolisian Sektor Sukatani dengan nomor LPLP/59-SK/K/IV/2021-Sek-skt tertanggal 15 April 2021,” kata Eri usai pelaporan di Polsek Sukatani, pada Jumat (16/4).

Lanjut Eri, sebetulnya persoalan ini adalah persoalan sengketa lahan warga Desa Sukamanah, kemudian dirinya diberi kuasa oleh salah satu warga yang bersengketa untuk mencari keadilan.

Selanjutnya, Kades Sukamanah mengundang para pihak untuk musyawarah. Kemudian dirinya bersama Kliennya menghadiri undangan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani untuk musyawarah di Kantor Desa. Saat musyawarah berlangsung, tejadi kegaduhan lantaran Kades Sukamanah mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.

“Kami datang bersama Klien Kami. Saat musyawarah berlangsung di Kantor Desa Sukamanah, terjadi kegaduhan dan melihat itu bukan lagi dalam kontek musyawarah kami berinisiatif keluar dari ruangan dan setelah keluar ruangan disitulah saya mendapatkan serangan,” ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Sektor Sukatani untuk dapat bertindak dan mengungkap perkara ini sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Karena ini sudah ranahnya pihak Kepolisian, maka biarkan para Penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan Profesional,” pungkasnya. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!