dutapublik.com, TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menangani Perkara perdata sengketa tanah, nomor : 12/Pdt.G/2024/pn.kot tertanggal 15 Mei 2024 harus mempertanyakan surat yang ditulis oleh oknum tentara dan dipandu oleh pengacara. Mardiyanto sebut, kedua surat itu bukan ia yang menulis tetapi kuasa hukum penggugat meminta tergugat III Mardiyanto untuk tidak menghadiri sidang perdata tersebut.
Pasalnya sebelumnya gugatan pada perkara perdata antara Sarimin dan Tuti sebelumnya juga sudah pernah diajukan gugatan dengan nomor : 7/Pdt.G/ 2024/pn.kot Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun gugatan tersebut dicabut oleh kuasa hukum Penggugat, dengan dalih tergugat 3 atas nama Srihadi telah meninggal dunia.
Namun yang lebih anehnya lagi kuasa hukum penggugat malah mengajukan gugatan baru dan Mardianto selaku tergugat 3 yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan gugatan yang sebelumnya karena Mardiyanto sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan surat hibah atas nama Srihadi yang sebelumnya telah menjadi dasar gugatan oleh Mukijan M Nuryanto di Pengadilan Agama Tanggamus pada tahun 2006 silam.
Saat dikonfirmasi awak dutapublik, Asmari selaku tergugat 2 mengatakan, kenapa tergugat 3 tidak hadir di persidangan pada tanggal 5 Juni 2024 lalu karena sudah diarahkan kuasa hukum penggugat bahkan kuasa hukum penggugat meminta Mardiyanto untuk menguasakan ketidakhadirannya pada kuasa hukum penggugat dengan alasan faktor ongkos atau ekonomi.
“Hal itu disampaikan Mas Mardiyanto saat saya hubungi usai sidang pada tanggal 5 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus. Saya pun heran kenapa kuasa hukum penggugat bersikap seperti itu, kok bisa kuasa hukum penggugat meminta kuasa juga dari tergugat itu kan lucu,” ungkap Asmari, Senin (17/6/2024).
“Itu lah hasil komunikasi saya dengan mas Mardianto, tapi apa maksud dan tujuan kuasa hukum penggugat meminta Mardianto untuk tidak menghadiri persidangan, bahkan meminta Mardianto untuk menguasakan pada kuasa hukum penggugat, ini yang masih saya pertanyakan.”
“Dengan adanya keterangan seperti, yang disampaikan Mas Mardiyanto sama saya, untuk mendapatkan informasi yang jelas maka saya mendatangi keluarga besar Bah Ngadirin yang ada di Desa Sukorame Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan informasi yang saya dapati sangat luar biasa, kenapa saya bilang luar biasa ternyata menantu penggugat satu yang notabene nya seorang TNI meminta bantuan temannya yang sesama TNI juga yang diminta untuk mendatangi rumah mas Mardiyanto, singkat cerita oknum TNI bersama istrinya itulah yang menulis surat pernyataan yang dipandu olek oknum advokat melalui sambungan telepon, itu cerita keluarga kita yang ada di Jawa sana,” beber Asmari.
Masih kata Asmari yang lebih lucunya lagi istri dari oknum TNI ini membuat surat pernyataan yang dipandu oleh oknum yang mengaku advokat tersebut sedangkan surat pernyataan itu untuk Mardiyanto tetapi mereka yang menulis bukan Mardiyanto setelah selesai ditulis oleh istri dari oknum TNI baru Mardiyanto diminta untuk menandatangani surat tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan saya apa maksud dan tujuan kuasa hukum penggugat dengan melibatkan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara perdata yang ia tangani, oknum TNI yang mereka pinta untuk menemui Mas Mardiyanto, yang bersangkutan hanya bilang saya cuma disuruh, itu yang membuat saya heran tapi tak apalah bagi kami mereka melakukan itu, tapi biarlah itu hak mereka,” jelasnya.
“Permasalahan yang sedang dihadapi oleh bapak Sarimin sudah saya ceritakan semua sama kelurga besar, Embah Srihadi dan juga maksud kedatangan saya terkait apa yang sedang Bapak Sarimin hadapi sekarang ini, setelah saya ceritakan semua, dari lima anak kandung Embah Srihadi membuat surat pernyataan bersama yang isi dari surat pernyataan tersebut adalah membenarkan, kalau Embah Srihadi almarhum pernah menghibahkan tanah peninggalan Embah Ngadirin alm pada Sarimin, dan surat pernyataan bersama tersebut telah mereka serahkan sama saya yang ditandatangani oleh RT RW dan Kepala Desa setempat,” pungkas Asmari.
Di tempat terpisah saat dihubungi awak media dutapublik via sambungan WhatsApp, Mardiyanto mengatakan bahwa ia adalah anak bungsu dari Bapak Srihadi dan dulu entah tahun berapa ia kurang paham, Embah Sarimin dan Mas Asmari pernah datang ke Jawa. “Tahun berapanya saya gak ingat dan menurut kakak kakak saya memang benar bapak Srihadi pernah menghibahkan tanah sama Mbah Sarimin,” jelas Mardiyanto.
“Sekarang informasinya tanah tersebut disengketakan, saya taunya dari oknum Tentara yang datang menemui saya, katanya dia disuruh sama temannya yang tentara juga di Lampung dan katanya Embah Sarimin itu mafia,” imbuhnya pada Selasa (18/6/2024).
“Kemudian saya diminta tanda tangani surat pernyataan yang menulis surat pernyataan itu ya oknum tentara bukan saya, dipandu sama orang yang mengaku pengacara dipandu melalui telpon jadi surat itu bukan saya yang nulis, pak tentara yang nulis dan saya nggak tau nama pengacaranya yang mandu yang jelas dipandu oleh pengacara dari Lampung, terus saya disuruh tanda tangan, sebenarnya saya nggak mau, karena gak enak makanya saya tanda tangani.”
“Tidak hanya sekali oknum tentara tersebut datang, setelah saya dapat surat panggilan dari pengadilan Kota Agung tentara tersebut datang bersama istrinya katanya saya gak usah datang menghadiri sidang lalu dibikinin lagi surat yang nulis istrinya tentara, bukan saya tapi tetap yang mandu orang yang mengaku pengacara saya diminta tanda tangan aja,” terangnya.
Lanjut Mardiyanto, karena ia merasa tidak enak makanya ia menceritakan sama kakak-kakaknya dan kakak-kakaknya semua bilang kalau betul bapak mereka pernah menghibahkan tanah kepada Embah Sarimin yang ada di Lampung.
“Karena saya sudah menerima surat panggilan dari pengadilan maka atas kesepakatan dari kakak kakak saya, saya diminta bikin surat pencabutan, atau meralat surat pernyataan tersebut, yang sudah saya tanda tangani.”
“Lalu kami berlima anak kandung dari Bapak Srihadi membuat surat pernyataan ahli waris Bapak Srihadi, yang isinya membenarkan kalau bapak Srihadi betul pernah menghibahkan tanah tinggalan Ngadirin kepada Sarimin yang ada di Lampung, surat pernyataan bersama tersebut sudah kami tanda tangani juga diketahui oleh RT RW dan Kepala Desa Karang , Kecamatan Dalenggu Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.”
“Sebenarnya saya bilang nggak mungkin Mbah Sarimin itu mafia karena itu embah saya masa ia Embah Sarimin dibilang mafia bahkan katanya oknum tentara itu ada 7 orang mafia itu katanya oknum tentara tersebut, sebenarnya oknum tentara yang disini ya gak tau persoalan yang sebenarnya orang dia bilang cuma diminta tolong,” jelasnya.
“Intinya surat pernyataan yang saya tanda tangani itu kedua- duanya bukan saya yang nulis, surat pernyataan itu tentara yang nulis dipandu pengacara, dan surat kedua yang katanya saya gak usah hadiri persidangan itu istri tentara yang nulis sama dipandu juga sama pengacara dari Lampung, dan kedua surat tersebut sudah saya ralat. Yang jelas memang benar bapak Srihadi pernah menghibahkan tanah tinggalan Ngadirin pada Sarimin yang ada di Lampung,” pungkas. (Sarip)


