dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin marak terjadi. Yang saat ini sedang marak adalah dugaan TPPO dengan modus pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke negara tempatan yang masih dimoratorium pemerintah.
Dugaan TPPO dengan modus pemberangkatan PMI ini diduga dilakukan oleh pemroses (sponsor) yang mengimingi-imingi gaji besar. Salah satunya PMI yang menjadi korban adalah Santi warga dusun Cikuntul Barat Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawnag yang diberangkatkan oleh salah satu perusahaan penempatan tenaga kerja yaitu PT Elsafah.
Santi diduga diberangkatkan oleh sponsor PT Elsafah dengan cara unprosedural. Hal ini diungkapkan Santi saat mengadukan masalah ini kepada awak media dutapublik.com
Santi dalam aduannya merasa teraniaya dan terintimidasi oleh majikannya. “Saya tidak kuat, saya mendapatkan perlakuan yang tidak berprikemanusiaan,” ujarnya kepada awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Masih kata Santi, ia ingin pulang berkumpul dengan keluarganya karena tidak sanggup dengan keadaan yang ia alami saat sini.
Sementara itu, sponsor dari PT Elsafah yang diduga memproses keberangkatan Santi ke negara tempatan, Bapak Oglek saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com mengakui bahwa ia adalah sponsornya Santi.
Oglek mengatakan bahwa dua bulan yang lalu sudah datang orangtua dari Santi. “Saya ajak orangtuanya ke PT Elsafah, ibunya. Santi alasannya pengen pulang, ya terserah, saya kan cuma orang lapangan. Kan semuanya sudah kelir udah beres,” ujar Oglek melalui voicenote saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (5/12). (Rahmat)






