Seorang Kuli Bangunan, Digelandang Satresnarkoba Kabupaten Sumenep

411

dutapublik.com, SUMENEP – Pembrantasan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten paling ujung timur pulau Madura menjadi atensi Polres Sumenep Madura Jawa Timur.

Terkait hal itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep membekuk seoarang pria berinisial L (32) warga desa Pamolokan yang berprofesi sebagai kuli bangunan, karena kedapatan menyimpan barang haram jenis Sabu di desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, pada Jumat (21/1) malam sekira pukul 21.00 WIB.

AKP Widiarti, S.H., Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering menggunakan dan kerap melakukan transaksi Sabu.

Baca Juga:  Babinsa Dan Warga Tangkap Pencurian Pagar, Pelaku Positif Gunakan Narkoba Sabu Di Rumah

“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Sabu di teras rumah salah satu warga di Desa Batuan,” ungkapnya, pada Sabtu (22/1).

Lebih lanjut, Widi menyampaikan, Petugas langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor dalam posisi sedang duduk di Kabin (tempat duduk yang terbuat dari bambu).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.”

“Masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram) yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik Susu merk Dancow, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja Siap Edar Seberat Setengah Ton 

Widi menambahkan, tersangka tersebut berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” pungkasnya.

Menurutnya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Memet)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *