Sidang Dr. Paulus di PN Medan: Pemeriksaan Saksi Pelapor dan Munculnya Korban Baru

131

dutapublik.com, MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Dalam persidangan ini, majelis hakim memeriksa dua saksi pelapor serta mencatat kehadiran korban lainnya yang mengaku dirugikan oleh terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Phillip Mark Soentpiet dengan anggota Abd. Hadi Nasution menegaskan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan unsur penting untuk menguji kebenaran fakta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga memerintahkan pembongkaran pagar seng milik Go Mei Siang, yang juga pemilik tanah dan bangunan tersebut. Perbuatan itu disebut menimbulkan keresahan dan kekisruhan di lingkungan sekitar. Saksi pelapor, Caroline dan Helen, memberikan kuasa pelaporan kepada Albert.

Go Mei Siang, salah satu saksi yang dihadirkan, mengaku membangun pagar seng pada 2019 menggunakan dana pribadi. Ia menyatakan tidak pernah menerima keberatan dari pihak terdakwa hingga pembongkaran terjadi pada 2023. Dalam kurun waktu satu minggu, pagar sengnya disebut dibongkar tiga kali.

“Saya melihat langsung terdakwa mengatakan ‘bongkar-bongkar’ kepada sekelompok orang. Jumlahnya sekitar 20 orang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka ramai,” ujarnya.

Saksi lainnya, Khadijah, juga memberikan keterangan senada. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alas hak dan status ahli waris tanah yang dijual Khadijah kepada Go Mei Siang. Keberatan itu memicu reaksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Sidang juga diwarnai kehadiran korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa, di antaranya Sulimin, Joni Susanto, Albert, dan Herman. Sulimin mengaku rumahnya yang kosong sejak 2010 dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan telah dilaporkan ke Polda Sumut (LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 10 Agustus 2023). Joni Susanto melaporkan kasusnya pada 9 Agustus 2023, sementara Albert melapor pada 30 Agustus 2021.

Herman, pengurus sebuah vihara, menyebut pagar vihara juga dirusak oleh pihak terdakwa sehingga menimbulkan kerugian besar.

Jaksa menjerat Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan. Namun, terdakwa yang hadir menggunakan kursi roda membantah seluruh keterangan saksi. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi berikutnya dari JPU. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *