Sidang H. Hamzah vs DPC PDI-P Semakin Alot, Kedua Kubu Saling Buka Bukaan

184

dutapublik.com, MAJALENGKA – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh Ir. H. Hamzah Nasyah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin, 26 Mei 2025.

Agenda persidangan kali ini berkaitan dengan sengketa keanggotaan partai, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Windy Ratna Sari, S.H., M.H. Perkara ini terdaftar dengan nomor: 2/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mjl. Ir. H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. bertindak sebagai penggugat, dengan tergugat DPC PDI-P Kabupaten Majalengka, DPD PDI-P Jawa Barat, dan DPP PDI-P. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka juga turut tergugat dalam perkara ini.

KPU Majalengka, sebagai pihak turut tergugat, kembali hadir dalam jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak tergugat menghadirkan saksi dari pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya, serta dari unsur ketua ranting partai di wilayah yang sama.

Salah satu poin menarik dalam persidangan kali ini adalah ditunjukkannya tanggal keputusan pemecatan oleh tim hukum penggugat, yakni 31 Januari 2024.

“Itu akan kami sampaikan dalam kesimpulan. Tapi jika kita baca surat keputusan itu, tertulis berlaku sejak ditetapkan, dan itu tanggal 31 Januari 2024,” ujar Advokat Rubby Extrada Yudha, kuasa hukum H. Hamzah.

Rubby juga menambahkan bahwa tanggal pemecatan tersebut terjadi jauh sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai, termasuk pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah.

“Alasannya karena tidak mendukung pasangan Capres Ganjar-Mahfud dan pasangan Karna-Koko dalam Pilkada. Padahal, 31 Januari 2024 itu jauh sebelum semua tahapan kontestasi tersebut dimulai,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda pengajuan bukti dan saksi ahli dari pihak tergugat. Setelah itu, kesimpulan persidangan akan disampaikan melalui sistem e-Court.

Secara terpisah, kuasa hukum pihak tergugat, H. Indra Sudrajat, menanggapi alasan pemecatan dengan menyebut ketidakhadiran Hamzah dalam kegiatan kampanye pasangan Karna-Koko pada Pilkada 2024 sebagai salah satu indikator.

“Surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dikeluarkan oleh tim pemenangan dan didistribusikan melalui struktur partai hingga ke ranting-ranting. Semua pengurus mengetahui jadwal tersebut, bahkan media juga mengetahui,” ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa setiap kader memiliki kewajiban untuk mendukung agenda resmi partai.

“Sebagai kader, wajib mengikuti agenda partai, termasuk kampanye di wilayah Leuwimunding waktu itu,” tambahnya.

Hadir dalam sidang kali ini sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Majalengka, termasuk Ketua DPC H. Karna Sobahi dan Sekretaris DPC Tarsono D. Mardiana.

(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *