dutapublik.com, JAKARTA – Enam orang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Juli 2025, atas dugaan pencurian kabel internet milik Telkom Indonesia sepanjang 215 meter di kawasan ITC Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat. Yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan anggota polisi aktif dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Ke enam terdakwa tersebut adalah Feri Hamdayani yang merupakan anggota polisi yang bertugas di polres Jakpus, Maman Suherman yang jugamerupakan anggota polisi yang bertugas di polres Jakpus, Haerudin, Rudy Erfendi, Dolly Suhendar dan Ramdani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul Aulawiyyah membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan pada 29, 30, dan 31 Maret 2025. Para terdakwa secara bersama-sama mengambil kabel internet milik Telkom yang terpasang di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, lalu menjualnya kepada pihak lain.
“Bahwa para terdakwa pada tanggal 29, 30 dan 31 Maret 2025 bertempat di ITC Roxy Mas Jakarta Pusat telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain yaitu kabel internet Telkom sebanyak 215 meter dan kemudian telah dijual oleh para terdakwa kepada pihak lain,” kata JPU dalam sidang.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko menanyakan langsung kepada para terdakwa mengenai jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan kabel tersebut.
“Feri dapat uang berapa?” tanya Hakim.
“Empat ratus ribu,” jawab Feri Hamdayani.
“Pak Maman?” lanjut Hakim.
“Empat juta kurang, Yang Mulia,” jawab Maman Suherman.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Pencurian tersebut dianggap memiliki unsur pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan fasilitas publik. (Nando)


