Sidang Lanjutan Terdakwa Alvin Lim, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara: Unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi

360

dutapublik.com, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Alvin Lim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kecamatan Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, pada Selasa (26/7).

Dalam agenda pembuktian tersebut, penasihat terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkra Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLCE., CPA.

Dipertanyakan kepada Ahli oleh penasihat hukum terdakwa.

“Saudara ahli bisa jelaskan dalam suatu perkara pemalsuan, contoh ada seseorang yang sama sekali tidak melakukan atau membuat surat palsu atau yang dipalsu, jangankan membuat, mengetahui saja ya tidak tau, bagaimana tanggapan ahli tentang suatu tindakan yang tidak membuat bersalah dan suatu kejahatan (meansrea) itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan (actusreus)?,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ahli menjelaskan dengan tegas bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

“Dapat ahli jelaskan meansrea (mental element) adalah elemen mental dari niat jahat/sikap batin seseorang untuk melakukan kejahatan pengertian actusreus (Physical element) adalah perbuatan yang dilarang oleh norma hukum atau dapat diartikan bahwa actusreus merupakan esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum.”

“Korelasi antara meansrea dan actusrea adalah apabila meansrea dan actusrea dalam tindak pidana saling melengkapi dan saling berkesesuaian satu sama lain, maka bagi pelaku delik telah dapat terpenuhi kualifikasi tindak pidana, actusrea dan meansrea adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang,” terangnya.

Berkaitan dengan contoh kasus tersebut di atas, ahli berpendapat, bahwa terhadap seseorang tersebut yang sama sekali tidak melakukan, membuat palsu atau yang dipalsu tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana pemalsuan sebab tidak ada niatan jahat (meansrea) oleh pelaku untuk melakuan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka unsur pidana pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak dapat terpenuhi.

Ahli pun membeberkan terkait berdasarkan azas Geen Straf Zonder Schuld atau Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.

“Jika tidak ditemukan adanya kesalahan, maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan,” jelasnya.

Persidangan semakin menegangkan saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kepada Ahli terkait dengan bagaimana hukum acara pidana yang benar, di mana dalam satu waktu persidangan, JPU memeriksa saksi-saksi, memeriksa terdakwa dan saat itu juga sudah ada tuntutannya? tanya penasihat hukum Ahli menjelaskan hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum.

“Pada esensinya, persidangan adalah untuk menggali kebenaran meteril untuk menguji apakah terdapat kesalahan pada diri terdakwa atau tidak. Selanjutnya surat tuntutan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut terdakwa setelah proses pembuktian selesai.”

“Di mana di dalamnya terdapat uraian identitas terdakwa, saksi-saksi pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti lainnya, logikanya kalau hari itu juga saksi-saksi diperiksa lalu dihari itu juga sudah ada surat tuntutan, artinya proses pemeriksaan saksi pada fakta persidangan hanyalah kamuflase saja,” ungkapnya.

Ahli yang merupakan mantan seorang Jaksa menambahkan, bahwa di dalam kejaksaan itu ada dikenal Rentut atau rencana tuntutan Jaksa.

“Sebelum membacakan tuntutan di Pengadilan, JPU biasanya melaporkan dulu rencana atas tuntutan itu kepada atasannya dan di dalam proses Rentut harus melewati fase-fase tertentu. kalau tuntutan sudah dibuat dari sebelum-sebelumnya dan mengesampingkan fakta persidangan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Republik Indonesia ini,” terangnya.

Berkaitan dengan Perkara yang disidangkan 2 kali dengan perkara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menjelaskan, bahwa setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada esensinya seseorang tidak dapat dipersidangkan dengan perkara yang sama, disebut dengan asas Nebis in idem.

Namun terhadap perkara yang sedang dijalani ini, setelah diperjelas oleh majelis hakim tentang duduk perkaranya ahli menjelaskan dapat dibuka kembali sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Akan tetapi perintah Undang-Undang bahwa dakwaan itu harus diperbaiki dan persidangan harus dimulai dari awal, mulai dari pembacaan dakwaan dan penasihat hukum melakukan eksepsi. bukan justru melanjutkan persidangan dari pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya. Hal ini tidak dibenarkan oleh normatif hukum, perintah Undang-Undang harus diperbaiki dakwaan tersebut dan harus dipersidangan kembali dari awal itulah proses hukum yang benar,” tegasnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *