Tak Kembalikan Dana Pinjaman BUMDes Tahun 2015, Kasum Dapat ‘Surat Cinta’ Dari Kantor Hukum Alek Safri Winando & Partners

677

dutapublik.com, KARAWANG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Adalah BUMDes Berkah Illahi yang ada di Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga salah seorang perangkat desanya waktu itu (tahun 2015) bernama Kasum, mengajukan pinjaman dana sebesar Rp1 juta kepada pengelola BUMDes dan pinjaman tersebut direalisasikan.

Menurut informasi yang dihimpun, Kasum sebelumnya menjabat sebagai Kaur Kesra dengan kepala desa H. Entum periode 2012-2018, pernah meminjam dana BUMDes untuk usaha warung kue yang diakui miliknya melalui kelompok Mawar sebesar Rp10 juta dan Kasum sendiri tercatat meminjam sebesar Rp1 juta.

Namun, hingga saat ini sudah terjadi kepimpinan kepala desa, Kasum diduga belum mengembalikan dana pinjaman BUMDes tersebut.

“Berdasarkan data yang didapat dari mantan Bendahara BUMDes waktu tahun 2015, saya lihat ada nama Kasum tercatat meminjam dana BUMDes sebesar Rp1 juta dan katanya hingga sekarang Kasum belum mengembalikan uang tersebut. Saya sendiri menjabat jadi Kades baru dimulai dari tahun 2018 sampai sekarang,” ungkap salah satu narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada media dutapublik.com, pada Selasa (26/7).

Terkait kejadian tersebut, akhirnya pelapor menggandeng Pengacara Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H., untuk menjadi kuasa hukumnya guna menempuh jalur hukum.

Sementara, Alek Safri Winando, ketika dimintai tanggapan oleh media dutapublik.com terkait permasalahan kliennya, dirinya mengatakan, bahwa pihak Law Office Alek Safri Winando & Partners akan menangani masalah tersebut dengan serius.

“Berdasarkan bukti dan laporan dari klien kami, bahwa untuk saudara Kasum diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, karena hingga saat ini dia belum mengembalikan dana pinjaman BUMDes ke pihak Pemdes Lemahmukti. Kan BUMDes sendiri itu adalah uang negara yang disalurkan melalui Dana Desa,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alek Safri, pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada Kasum.

“Surat somasi dari kami akan segera dilayangkan kepada saudara Kasum. Bukan masalah besar kecilnya itu nilai uang, tetapi itu adalah uang negara. Saudara Kasum sendiri waktu itu menjabat sebagai perangkat desa, kenapa saudara Kasum meminjam uang BUMDes dan belum mengembalikannya,” tegasnya.

Menurut Alek Safri, bahwa dengan tidak dikembalikannya dana BUMDes yang Kasum pinjam, hal tersebut telah membuat kerugian BUMDes sama halnya telah merugikan keuangan negara, dikarenakan asal usul aset BUMDes tersebut dari Dana Desa tahun 2015.

“Bahwa perbuatan saudara Kasum yang meminjam keuangan aset BUMDes Lemahmukti dan tanpa mengembalikan, perbuatan tersebut telah menguntungkan diri saudara Kasum yang telah menyebabkan kerugian negara, di mana perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP,” bebernya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *