SPBU Harapan Jaya Ujung Pekanbaru Diduga Tabrak Perpres RI No. 191 Tahun 2014

958

dutapublik.com, PEKANBARU – Peningkatan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin tinggi seiring berkembangnya kebutuhan pengguna baik sektor Industri maupun umum. Hal tersebut tak luput dari peningkatan transportasi pengangkutan darat dalam kota maupun lintas Provinsi.

Seiring perkembangan tersebut, maka kebutuhan akan Penyalur/Depot BBM semakin diperlukan baik dalam Kota, Kecamatan di Kabupaten yang jauh dari lintasan ataupun jalan lintas Provinsi sebagai sarana penyuplaian BBM ke Konsumen. Dan untuk pendistribusian serta harga jual BBM tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014.

Ironisnya, apa yang telah diatur dan ditegaskan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut, masih banyak disalahgunakan oleh Oknum angkutan Nakal dan Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di dalam Kota terutama di jalur lintasan antar Provinsi.

Keterangan Gambar 2 : Operator SPBU Saat Mengisi BBM Ke Jerigen

Awak media yang melintasi Harapan Raya Ujung, pada Jumat 1/10), masih mendapati adanya Oknum SPBU Nakal di alamat tersebut yang menjual minyak Pertalite menggunakan Jerigen kepada masyarakat. (Penyaluran tanpa rekomendasi sektor Umum), sedangkan di lokasi SPBU tersebut Petugas Operator SPBU tidak menggunakan atribut seperti yang diatur dalam ketentuan.

Di saat awak media mencoba untuk mempertanyakan terkait hal ini, Pengawas SPBU tersebut tidak berada di tempat atau lagi keluar meninggalkan lokasi SPBU. Hal itu yang disampaiakan oleh Operator SPBU yang dijumpai di lokasi. Sehingga Pengawas bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbit.

Semoga pihak Penegak Hukum dan Jajaran terkait segera bertindak tegas untuk memeriksa SPBU Nakal tersebut, yang diduga demi kepentingan sendiri telah mengacuhkan Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan SE BPH MIGAS No. 3865 E. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *