Statement Keras Ketua DPD AWI Jabar Tekait Polemik Dewan Pers Dengan Wartawan

508

dutapublik.com, MAJALENGKA – Perseteruan antara Dewan Pers dengan Wartawan semakin memanas, seperti konflik Rusia-Ukraina, yang diprediksi akan memicu gelombang aksi dan demo besar-besaran yang berkelanjutan, selama sikap arogansi Dewan Pers tidak dihentikan.

Pernyataan dan surat edaran yang diterbitkan oleh Dewan Pers dirasa sangat diskriminatif dan provokatif serta menunjukan arogansinya. Sehingga menuai kecaman dan protes dari kalangan Insan Pers, Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers.

Antara lain Iskandar Zulkarnain, selaku Dewan Kehormatan PWI yang mengaku Ahli Pers Dewan Pers menyatakan, bahwa UU PERS mengamanatkan, bahwa Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).

Kemudian Mohammad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers beberapa waktu lalu pernah menyampaikan statement, bahwa Perusahaan Pers yang telah memiliki legalitas hukum, seperti akta pendirian (PT) dan (SIUPP) dianggap belum cukup, sehingga harus melalui verifikasi dan ijin dari Dewan Pers.

Demikian juga CH. Bangun, selaku Wakil Ketua Dewan Pers belum lama ini menyampaikan pernyataan yang dianggap sangat diskriminatif dan menebar kebencian serta kesesatan, dengan menyebut, bahwa Organisasi Pers harus terverifikasi di Dewan Pers, jika tidak Organisasi Pers itu illegal.

Semua pernyataan itu tentu telah sangat menyakitkan bagi Insan Pers, Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers yang bukan menjadi konstituennya.

“Stop arogansi Dewan Pers. Seharusnya keberadaan Dewan Pers sebagai solusi atas perbedaan dan kemajemukan Pers di Indonesia, bukan sebaliknya menjadi pemecah-belah persatuan dan kesatuan Insan Pers,” kata Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., selaku Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Barat, dalam press releasenya pada Senin (21/3).

Menurut Aceng, kalau sikap Dewan Pers tidak berubah dan masih arogan, maka sangat dimungkinkan yang mayoritas Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers (diperkirakan berkisar 60-70%) yang di luar konstituen Dewan Pers tidak akan merapat ke Dewan Pers.

Oleh karenanya, Aceng meminta Dewan Pers untuk mencabut pernyataan dan Surat Edaran yang mengandung diskriminatif dan provokatif.

“Serta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada masyarakat Indonesia, sebelum Insan Pers dan Organisasi Wartawan serta Perusahaan Pers melakukan reaksi yang lebih keras,” tegasnya.

Dikatakan Aceng, untuk dipahami oleh semua pihak, bahwa posisi Dewan Pers yang dahulu berbeda dengan Dewan Pers yang sekarang. Sebab dalam UU No. 11 Tahun 1966 keberadaan Dewan Pers sebagai alat pemerintah yang berfungsi sebagai pendamping pemerintah dan bersama pemerintah membina perkembangan juga pertumbuhan Pers di tingkat Nasional.

“Di sini jelas bahwa Dewan Pers ketika itu memiliki kekuasaan penuh untuk membina, mengatur dan membatasi gerak Pers,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Aceng, UU Pers No. 40 Tahun1999 sangat berbeda, hal mana kedudukan Dewan Pers adalah Lembaga Independen yang memiliki Tugas Pokok, yaitu mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional yang tertuang dalam UU Pers pasal 15 ayat 1.

“Itulah tugas pokok menurut UU PERS Tahun 1999. Maka sangat jelas perbedaannya dengan paradigma lama,” jelas mantan Anggota DPRD 3 periode di Kabupaten Majalengka itu.

Lanjut Aceng, Dewan Pers sebagai Lembaga Independen yang dibentuk oleh para Wartawan. Dalam hal ini diwakili oleh Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers sebagai pemilih Kepengurusan Dewan Pers yang ditetapkan oleh SK Presiden (yang tertuang dalam UU Pers pasal 15 ayat 3, 4 dan 5).

“Maka di akhir jabatan, Ketua dan Jajaran Kepengurusan Dewan Pers harus memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada para Wartawan (Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers) dan kepada Presiden yang mengeluarkan SK dan yang memberi dana bantuan Pemerintah. Itu mekanisme yang sesuai amanat UU PERS,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, perlu diingat, bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi kepada Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers.

“Karena anggota Dewan Pers ditunjuk dan dipilih oleh Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers. Masa seh mau memverifikasi Majikannya?,” ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa fungsi Dewan Pers bukan melakukan verifikasi, tapi mendata dan menfasilitasi serta mendata semua Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers yang apabila ditemukan syarat-syaratnya belum lengkap, maka tugas Dewan Pers menfasilitasi dan membantunya agar melengkapinya sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga memiliki legalitas hukum formal dari Kementrian Hukum dan HAM.

“Itulah Tugas dan Fungsi Dewan Pers, sebagaimana yang tertuang dalam UU PERS pasal 15 ayat 2. Mangkanya baca kembali dong! Serta perlu dipahami juga, bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ),” tukas sosok yang juga alumnus Pondok Modern Gontor tahun 1988 (Gonsus’88).

Aceng menjelaskan, tapi sebaiknya atau bahkan seharusnya tugas Dewan Pers membuat Peraturan Pedoman Pelaksanaan UKW dan UKJ yang disesuaikan dengan program Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003.

“Sebab, BNSP merupakan satu satunya Lembaga yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi,” jelasnya.

Maka tugas Dewan Pers, menurut Aceng, adalah untuk menfasilitasi komunikasi antar Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers dengan BNSP. Sehingga terjalin kerja sama dalam pelaksanaan UKW dan UKJ.

“Itulah yang dimaksud bagian dari fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan mengeluarkan Sertifikat UKW dan UKJ. Lalu membuat pernyataan bagi wartawan yang tidak mengikuti UJK Dewan Pers adalah Wartawan Abal Abal. Pernyataan seperti ini bisa menjadi penyebab terpecah belahnya Persatuan dan Kesatuan Insan Pers Nasional.”

“Jangan sampai Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers membubarkan Kepengurusan Dewan Pers dan membentuknya kembali Kepengurusan Dewan Pers yang baru yang lebih profesional dan akomodatif serta tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi dan maupun kelompoknya,” pungkasnya. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *