Sukses Berantas Premanisme, Kapolres Langkat Dikirimi Karangan Bunga

526

dutapublik.com, LANGKAT – Setelah berhasil menumpas aksi premanisme beberapa hari lalu, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K., mendapat kiriman karangan bunga dari masyarakat Kabupaten Langkat. Khususnya warga dari beberapa Desa di Kecamatan Wampu, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum itu, Rabu (26/5) malam.

Dalam karangan bunga itu, masyarakat yang mengaku dari Desa Gergas, Situngkit, Kebun Balok dan Desa Paya Tusam mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Langkat dan jajaran, karena keberhasilannya menangkap Pelaku premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, yang telah menangkap kelompok Okor Ginting CS,” ucap warga dalam salah satu karangan bunga, kiriman dari masyarakat Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Ungkapan serupa juga disampaikan kepada orang nomor satu di Polres Langkat itu dari masyarakat Desa Paya Tusam.

“Terima kasih kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K., yang telah menangkap premanisme yang selama ini yang meresahkan kami,” ujar warga melalui karangan bunga itu.

Diketahui, karangan bunga yang ditujukan khusus untuk Kapolres Langkat itu, menyusul atas keberhasilan Aparat Penegak Hukum menangkap orang yang diduga keras melakukan pemukulan beberapa ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, padacSabtu (22/5) lalu.

Dalam tempo dua hari, persisnya pada Senin (24/5) sekira jam 18.00 WIB, atas perintah Kapolres Langkat, Aparat Kepolisian berhasil menangkap SUG alias OG (59) dan TG (24), di kediamannya di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. sedangkan Par alias An (50) serta RG (29) ditangkap di lokasi berbeda, terkait kasus pemukulan tersebut.

Penangkapan Tersangka tersebut berdasarkan laporan Korban Muslimah (36), Susilawati Br Sembiring (42) dan Sumiani (49), warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu ke Mapolres Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/278/V/2021/SU/LKT tanggal 23 Mei 2021, Nomor : LP/277/V/2021/SU/LKT tanggal 23 Mei 2021 dan Nomor : LP/274/V/SU/LKT tanggal 23 Mei 2021.

Akibat dari perbuatannya itu, keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke- 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke -1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *