dutapublik.com, TANGGAMUS – Halimah, Guru PAUD Mawar, Pekon Sukabanjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang diberhentikan dan dihapus data nama di Dapodik secara sepihak oleh pengelola Yayasan PAUD Mawar, akhirnya Dinas Pendidikan setempat memanggil dan mengklarifikasikan Halimah, pada Jumat (25/3).
Di hadapan Kepala Bidang PAUD Syafrizal, Halimah membeberkan kejadian dan menceritakan semua hal yang patut dicatat dan dipertimbangkan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat, karena hasilnya belum begitu tepat untuk diputuskan.
“Hasil klarifikasinya dengan Kabid PAUD, saya merasa belum puas, sebab tidak ada solusi untuk saya yang dikeluarkan dari Dapodik PAUD di tempatnya mengajar oleh pengelola Yayasan PAUD. Dan Kabid PAUD juga belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap pihak pengelola Yayasan PAUD yang menghapus nama saya di Dapodik secara sepihak, Kabid PAUD hanya sebatas mencarikan solusi.”
“Saya dikeluarkan dari Dapodik sejak 3 Maret 2022 sesuai informasi Operator. Tentunya, adanya hal ini saya tidak nyaman dengan pihak pengelola yayasan PAUD Mawar, kalau harus mengajar lagi. Sementara, saya belum mengetahui kemana lagi harus mengajar dan mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik sebagaimana niat saya, untuk mengembangkan dunia pendidikan untuk generasi bangsa dan masyarakat,” ujarnya.
Di lain pihak, Kabid PAUD Disdik Tanggamus Syafrizal mengatakan, pemanggilan terhadap Halimah sebagai tindak lanjut klarifikasi atas kejadian yang beredar di laman media selama ini. Selain itu, memanggil pihak pengelola Yayasan PAUD Mawar, yang mengeluarkan Halimah dari Dapodik secara sepihak.
“Artinya, klarifikasi untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Pertama diklarifikasikan Saudari Halimah dan selanjutnya akan mengkalrifikasi pihak pengelola Yayasan PAUD Mawar,” katanya.
Untuk sementara, kata Syafrizal, hasil klarifikasi yang dilakukan belum dapat disimpulkan secara detail, karena baru Halimah yang diklarifikasikan. Tentunya menunggu hasil keterangan dari pihak pengelola yayasan terlebih dahulu.
“Sementara hanya sebatas pembinaan sebagai sanksinya terhadap Pengelola yayasan terkait. Artinya, jika sudah selesai semua diklarifikasikan, barulah bisa memberikan keterangan pasti. Sementara ini, kita hanya memberikan sanksi pembinaan terhadap pengelola yayasan.”
“Dan jika Saudari Halimah tidak lagi berkenan mengajar di Paud Mawar, nanti kita upayakan agar bisa mengajar tempat lain. Dinas Pendidikan akan memfasilitasi dapat mengajar kembali dan masuk ke Dapodik kembali,” terangnya. (Sarip)





