dutapublik.com, PEKANBARU – Di sela makan malam bersama para Tokoh lintas Agama dari Walubi, Katolik, Hindu, Korpus BEM Se Riau, pada Senin ( 5/7) malam, T. Rusli Ahmad selaku Ketua DPP Santri Tani NU mengajak kepada semua pihak untuk bersatu mencegah penyebaran Covid-19 dan saat ini jangan menyibukan diri terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ASN di KPK.
“Mari fokus bersatu mencegah peredaran covid 19, jangan sibuk membuang energi dengan pertikaian terkait TWK ASN di KPK. Jika yang tak lulus tes Kebangsaan, silahkan ambil jalur hukum di PTUN.”
“Novel Baswedan CS jangan sibuk membahas ASN yang tak lulus TWK di KPK, bantu Pemerintah tanggulangi Covid-19. Pengalaman mereka belasan tahun lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni untuk melakukan pencegahan Korupsi di mana pun,” imbaunya.
Menurut Rusli, jangan dipolitisasi hal-hal yang tak bermanfaat, sehingga menambah polemik yang menyusahkan masyarakat. Sementara Covid-19 yang telah berakibat kepada segala aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam aspek Pertanian yang bisa menggagalkan program Ketahanan Pangan Nasional dari Presiden Jokowi.
“Jika Covid-19 ini terus meningkat, masyarakat semua akan merasakan dan terdampak langsung dalam perekonomian Masyarakat dan Negara. Sementara semua pada sibuk mengurus anggota KPK yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN, tapi mari bersama kita fokus memikirkan Masyarakat, Bangsa dan Negara ini,” imbuhnya.
Dikatakan Rusli, bagi pegawai KPK yang tak lulus ASN bisa dikaryakan di BUMN sebagai Pegawai kontrak atau di bidang usaha mana mereka yang dibutuhkan. Dikarenakan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi untuk Negara.
“Anggota KPK yang tak lulus TWK bisa dikaryakan di BUMN atau Usaha Negara dan Daerah. Dikarenakan kemampuan mereka dalam pemberantasan korupsi dahulu,” urainya.
Sekarang yang penting, kata Rusli, bersama membantu Pemerintah dalam menekan peyebaran wabah Covid-19 di tengah Bangsa dan Negara ini yang angka penyebarannya sudah cukup mengkhawatirkan.
“Janganlah sibuk berpolitisasi hal-hal yang tidak diperlukan, sekarang yang urgent adalah mari satukan tekad untuk Kemajuan Bangsa dan Penanggulangan Covid-19 ini. Hentikan semua Polemik dan Politisasi serta kepentingan sekelompok oknum,” tegasnya.
Sementara itu, seperti yang sering disampaikan Akademisi dari Universitas Pelita Harapan Dr. Emrus Sihombing yang mengatakan, bahwa menambahkan rujukan final yang normatif dalam menyelesaikan polemik alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Hal itu telah sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 1 butir 6 disebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
“Dengan demikian, semua Pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi asas,” jelasnya. Sumber Erick. (iwan ridwan)






