dutapublik.com, BEKASI – Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan serius setelah sejumlah proyek dinilai melalaikan aspek legalitas perizinan. Kondisi tersebut diduga berkaitan erat dengan munculnya persoalan banjir di beberapa wilayah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah proyek pembangunan perumahan subsidi milik PT Navara Terra yang berlokasi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Laik Fungsi (SLF), serta izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang hingga kini belum diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat sekitar. Sopian, warga Desa Tanjungbaru RT 001/005, mengungkapkan keresahannya atas dampak yang dirasakan sejak proyek perumahan tersebut berjalan.
“Sebelum adanya pembangunan perumahan ini, wilayah kami sama sekali tidak pernah tergenang banjir, meskipun hujan turun sangat deras,” ujarnya, Minggu (25/01/2026).
“Namun sejak proyek ini berjalan, setiap kali hujan turun, rumah-rumah warga langsung terendam air. Aktivitas sehari-hari kami terganggu parah. Kalau tidak dibenahi, surutnya air pasti lama karena debit hujan tinggi,” keluhnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar pembangunan ke depan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Untuk sementara, kami akan menghentikan proses perizinan pembangunan perumahan. Kami ingin memastikan setiap proyek benar-benar memperhatikan tata ruang dan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan bencana banjir,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan terhadap proyek perumahan yang masih berjalan tanpa izin lengkap.
“Kami akan segera menyampaikan kondisi ini kepada seluruh pihak terkait. Kewenangan untuk menghentikan proyek yang tidak memenuhi persyaratan berada pada Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Menurutnya, Dinas PUPR memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan pembangunan, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum. Secara teknis, dinas terkait dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran serta mengambil langkah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila pembangunan tidak dihentikan secara sukarela, kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Tim)





