Tatang MPPN: Bongkar Mafia Dana BOS! K3S dan Korwilcambidik Diduga Jadi Sumber Bocornya Uang Negara
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen Pendamping Desa, Nama AN, ZN dan FD Disebut
Polsek Cikarang Timur Gelar Patroli Dini Hari dan Operasi Kejahatan Jalanan Untuk Cegah Kriminalitas
Terpilihnya Anggota BPD Desa Labansari 2026-2034 Diharapkan Perkuat Persatuan dan Aspirasi Warga
Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
Home berita kriminal Malaysia

berita kriminal Malaysia, hukum cambuk Malaysia, hukum Malaysia, imigrasi Malaysia, kasus WNI di Malaysia, kerambit, Kuching Sarawak, Ops Taring Batas, Pasukan Gerakan Am PGA, PATI Malaysia, pengadilan Kuching, warga Indonesia dihukum, WNI di Malaysia, WNI ditangkap Malaysia

Keterangan Gambar: Petugas kepolisian Malaysia menggiring dua warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Sesi Kuching terkait kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran imigrasi.
Hukum & Kriminal
0

Bawa Kerambit di Tempat Umum, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicambuk di Kuching Malaysia

Jarwo2026-03-07

dutapublik.com, KUCHING, – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan satu kali cambukan oleh Pengadilan Sesi Kuching setelah...

Read More0 Comment

Jasa Pemasangan Iklan

Kalendar 2025

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Peraturan Redaksi

DutaPublik.com

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita