Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging, Sita 6,19 Gram Sabu
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis Polri, Termasuk Kapolda Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya
Jembatan Garuda Merah Putih Resmi Dioperasikan di Kudus, Hubungkan Desa Tanjungrejo dan Klaling Setelah 20 Tahun Menanti
Survei Lapangan Izin Sewa BMN, Rutan Kelas IIB Dumai Terima Kunjungan Tim KPKNL Dumai
Karhutla di Sekitar Taman Nasional Zamrud Siak Terkendali, Tim Gabungan Resmi Akhiri Operasi Pemadaman Setelah 7 Hari

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
Home Kejati DK Jakarta

Aelyn Halim, Alexander, Gunawan Tio, hukum dan peradilan, intervensi kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, kasus hukum 2025, Kasus Penganiayaan, Kejari Jakarta Pusat, Kejati DK Jakarta, Komisi Kejaksaan, Komjak, Lina Salim, oki saputra, penganiayaan Plaza Senayan, PN Jakpus, Reynaldi Trisandi Yustinus, sidang pidana, tuntutan jaksa, tuntutan ringan, visum RS Bhayangkara

Keterangan Gambar: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penganiayaan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, dengan tiga terdakwa yang hanya dituntut 3 bulan penjara, Rabu (20/8/2025).
Hukum & Kriminal
0

Komjak Akan Cek Tuntutan 3 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Diduga Diintervensi Petinggi Kejati DK Jakarta

Jarwo12/09/2025

dutapublik.com, JAKARTA –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan intervensi yang dilakukan oleh petinggi Kejaksaan...

Read More0 Comment

Posko Pengaduan

Jasa Pemasangan Iklan

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Peraturan Redaksi

DUTAPUBLIK.COM

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
Copyright @ 2026 DUTAPUBLIK.COM, All right reserved
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik