Unit Lantas Polsek Cikarang Timur Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Rengas Bandung
Polsek Cikarang Timur Respon Cepat Laporan Penipuan Online, Korban Rugi Rp1,3 Juta
Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Sejumlah Pihak Jadi Tersangka
Bupati Madina Minta Pengelolaan Lahan Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke Daerah Untuk Tekan Pengangguran
5 Sponsor PMI Nonprosedural Timur Tengah Resmi Dilaporkan Ke Kepolisian Oleh FPMI DPD Kabupaten Karawang

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
Home Reynaldi Trisandi Yustinus

Aelyn Halim, Alexander, Gunawan Tio, hukum dan peradilan, intervensi kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, kasus hukum 2025, Kasus Penganiayaan, Kejari Jakarta Pusat, Kejati DK Jakarta, Komisi Kejaksaan, Komjak, Lina Salim, oki saputra, penganiayaan Plaza Senayan, PN Jakpus, Reynaldi Trisandi Yustinus, sidang pidana, tuntutan jaksa, tuntutan ringan, visum RS Bhayangkara

Keterangan Gambar: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penganiayaan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, dengan tiga terdakwa yang hanya dituntut 3 bulan penjara, Rabu (20/8/2025).
Hukum & Kriminal
0

Komjak Akan Cek Tuntutan 3 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Diduga Diintervensi Petinggi Kejati DK Jakarta

Jarwo2025-09-12

dutapublik.com, JAKARTA –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan intervensi yang dilakukan oleh petinggi Kejaksaan...

Read More0 Comment

Jasa Pemasangan Iklan

Kalendar 2025

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Peraturan Redaksi

DutaPublik.com

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita