Gunawan Dorong Pemkab Bekasi Percepat Penyusunan RDTR, Tata Ruang Jangan Hanya Berpatokan pada RTRW
Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Obyek Vital
Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulojaya Waspada Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang
Personel Polsek Lemahabang Imbau Calkades Pulokalapa Untuk Tetap Pertahankan Kamtibmas Jelang Pilkades
Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli Kring Serse Malam

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
Home tindak pidana penipuan

aksesoris handphone, Berita Hukum, JPU Jakarta Pusat, Kasus Penipuan, Kejari Jakpus, pasal 379a kuhp, penipuan bisnis, persidangan Andy, pn jakarta pusat, tindak pidana penipuan

Keterangan Gambar: Terdakwa Andy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika JPU membacakan tuntutan tiga tahun penjara atas dugaan penipuan pembelian aksesoris handphone.
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Andy 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Pembelian Aksesoris Handphone

Jarwo11/12/2025

dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Daru Iqbal Mursid, menuntut terdakwa Andy dengan pidana...

Read More0 Comment
Keterangan Gambar: Terdakwa Supriyanto, mantan anggota DPRD Bondowoso, mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani sidang lanjutan kasus proyek fiktif Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Ragam

Eks Anggota DPRD Bondowoso Akui Terima 100.000 Dolar dari Proyek Fiktif BI, Dipakai Bayar Utang

Jarwo09/10/2025

dutapublik.com, JAKPUS – Terdakwa Supriyanto, mantan anggota DPRD Bondowoso, mengakui telah mendapat keuntungan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat dari skema...

Read More0 Comment

Posko Pengaduan

Jasa Pemasangan Iklan

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Peraturan Redaksi

DUTAPUBLIK.COM

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
Copyright @ 2026 DUTAPUBLIK.COM, All right reserved
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik